berita
JUKNIS BANTUAN SARANA PRAKTIK KURSUS DAN PELATIHAN TAHUN 2018
![]() |
JUKNIS BANTUAN SARANA PRAKTIK KURSUS DAN PELATIHAN TAHUN 2018 |
Juknis Bantuan Sarana Praktik Kursus dan Pelatihan
Tahun 2018 ditetapkan berdasarkan Peraturan Direktur Jenderal
Pendidikan Anak Usia Dini Dan Pendidikan Masyarakat Kementerian Pendidikan Dan
Kebudayaan Nomor 34 Tahun 2018 Tentang Petunjuk Teknis Bantuan Sarana Praktik
Kursus Dan Pelatihan Tahun 2018.
Berdasarkan Juknis
Bantuan Sarana Praktik Kursus dan Pelatihan Tahun 2018 dinyatakan bahwa Program Bantuan Sarana
Praktik Kursus dan Pelatihan adalah program pemberian bantuan berupa alat-alat
praktik kepada LKP yang secara aktif menyelenggarakan kursus dan pelatihan
keterampilan kepada masyarakat. Tujuan dana Bantuan Sarana Praktik Kursus dan
Pelatihan adalah: 1. menambah kuantitas dan kualitas sarana praktik bagi LKP
sehingga proses pembelajaran praktik dapat berlangsung lebih bermutu; 2.
melengkapi sarana pembelajaran praktik terkini sehingga relevan dengan
kebutuhan DUDI.
Berdasarkan Juknis
Bantuan Sarana Praktik Kursus dan Pelatihan Tahun 2018 dinyatakan sasaran penerima dana bantuan
sarana praktik kursus dan pelatihan adalah LKP yang membutuhkan sarana praktik
kursus dan pelatihan, baik dalam rangka peningkatan mutu pembelajaran praktik
maupun Standar Nasional Pendidikan yang telah ditetapkan. Indikator
keberhasilan Bantuan Sarana Praktik Kursus dan Pelatihan Tahun 2018 adalah: 1.
tersalurkannya bantuan sarana praktik kepada LKP; 2. tersedianya sarana
pembelajaran praktik terkini yang selaras dengan kebutuhan DUDI; 3.
meningkatnya kuantitas dan kualitas sarana pembelajaran praktik pada LKP.
Pada Juknis Bantuan Sarana Praktik
Kursus dan Pelatihan Tahun 2018 dinyatakan
bahwa Direktorat Pembinaan Kursus dan Pelatihan, Direktorat Jenderal Pendidikan
Anak Usia Dini dan Pendidikan Masyarakat (Ditjen PAUD dan Dikmas)
mengalokasikan dana Bantuan Sarana Praktik Kursus dan Pelatihan ratarata
sebesar Rp. 65.000.000,- per lembaga, atau besarnya bantuan akan ditetapkan
berdasarkan jenis sarana pembelajaran praktik kursus dan pelatihan yang
diusulkan dan hasil penilaian.
Berdasar Juknis
Bantuan Sarana Praktik Kursus dan Pelatihan Tahun 2018 dinyatakan Persyaratan Umum Penerima Bantuan
a. memiliki izin operasional
yang masih aktif;
b. memiliki rekening bank
atas nama lembaga yang masih aktif;
c. memiliki Nomor Pokok
Wajib Pajak (NPWP) atas nama lembaga;
d. memperoleh rekomendasi
dari dinas pendidikan kabupaten/kota sesuai format lampiran 3;
e. bersedia menandatangani
Pakta Integritas anti Kolusi, Korupsi, dan Nepotisme sebelum memperoleh
bantuan; (Contoh format lampiran 5)
f. bersedia membuat Surat
Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) sebelum menerima bantuan sesuai format
lampiran 6;
g. bersedia sewaktu-waktu
menerima tim verifikasi/visitasi dari Kementerian sesuai kebutuhan.
Persyaratan Khusus
a. sudah terakreditasi atau
sudah dinilai kinerja lembaganya atau memiliki Nomor Pokok Satuan Pendidikan
Nasional (NPSN) (lampirkan bukti terakreditasi atau hasil penilaian/evaluasi
kinerja atau NPSN);
b. sudah beroperasi
sekurang-kurangnya 3 tahun (lampirkan foto copy izin pendirian dan izin
operasional pertama);
c. memiliki pendidik yang
bidang kompetensinya sesuai dengan sarana praktik yang diusulkan (lampirkan
sertifikat kompetensi atau ijazah minimal DIII);
d. memiliki ruangan untuk
menempatkan sarana praktik yang akan digunakan dalam proses pembelajaran
(lampirkan foto ruangan yang akan digunakan);
e. belum pernah menerima
bantuan sarana dan prasarana (Bantuan Operasional Penyelenggara LKP,
Revitalisasi dan Sarana dan Prasarana) dari Direktorat Pembinaan Kursus dan
Pelatihan.
Persyaratan Teknis LKP
1) sarana praktik yang
dimiliki sudah tidak layak pakai atau sudah tidak sesuai dengan kebutuhan
kekinian (lampirkan foto-foto sarana dan prasarana lembaga);
2) diprioritaskan bagi LKP
yang memiliki lahan dan gedung milik sendiri. (lampirkan foto copy
sertifikat/bukti kepemilikan lahan dan gedung);
3) memiliki ruang yang
memadai untuk pemanfaatan bantuan sarana praktik dalam proses pembelajaran
(lampirkan foto ruangan praktik yang memadai);
4) menyusun Rencana Anggaran
Biaya (RAB) sarana praktik yang diusulkan, meliputi: nama sarana praktik,
spesifikasi, jumlah, dan harga yang kompetitif;
5) memiliki data peserta
didik 3 (tiga) tahun terakhir lulusan program kursus sesuai dengan sarana
praktik yang diusulkan. (lampirkan data lengkap Peserta didik (nama, alamat,
tempat & tgl lahir, dan no telepon) atau foto kopi buku induk tahun 2015
s.d 2017)
Selengkapnya silahkan
Download Juknis Bantuan Sarana Praktik Kursus dan Pelatihan
Tahun 2018
Demikian info tentang Juknis
Bantuan Sarana Praktik Kursus dan Pelatihan Tahun 2018 semoga bermanfaat.
Tidak ada komentar