berita
JUKNIS BANTUAN PEMERINTAH PROGRAM PENDIDIKAN KECAKAPAN KERJA BAGI PENDIDIK PAUD TAHUN 2018
![]() |
JUKNIS BANTUAN PEMERINTAH PROGRAM PENDIDIKAN KECAKAPAN KERJA BAGI PENDIDIK PAUD TAHUN 2018 |
Juknis
Bantuan Pemerintah Program Pendidikan Kecakapan Kerja (PKK) Bagi Pendidik
Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) Tahun 2018 ditetapkan
berdasarkan Peraturan Direktur Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini Dan
Pendidikan Masyarakat Kementerian Pendidikan Dan Kebudayaan Nomor 35 Tahun 2018
Tentang Petunjuk Teknis Bantuan Pemerintah Program Pendidikan Kecakapan Kerja
Bagi Pendidik Pendidikan Anak Usia Dini Tahun 2018
Berdasarkan Juknis Bantuan Pemerintah Program
Pendidikan Kecakapan Kerja (PKK) Bagi Pendidik Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD)
Tahun 2018, PKK Pendidik PAUD adalah program layanan pendidikan dan
pelatihan berorientasi pada pengembangan dan peningkatan kompetensi yang
diberikan kepada Guru/Pendidik PAUD yang belum memiliki kompetensi minimal
setara jenjang III. Adapun Tujuan PKK Pendidik PAUD yaitu menjaring dan
meningkatkan kompetensi pendidik PAUD terutama lulusan SMA dan/atau sederajat
agar memiliki kompetensi sesuai standar pendidik PAUD.
Berdasarkan Juknis Bantuan Pemerintah Program
Pendidikan Kecakapan Kerja (PKK) Bagi Pendidik Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD)
Tahun 2018, Lembaga penyelenggara bantuan pemerintah program PKK Pendidik
PAUD, antara lain : 1. Lembaga Kursus dan Pelatihan (LKP) atau Satuan
Pendidikan Non Formal lainnya yang menyelenggarakan program kursus pendidik
PAUD. 2. Organisasi profesi bidang PAUD. 3. Perguruan Tinggi yang memiliki
program studi PAUD. 4. Lembaga PAUD yang memiliki program dan fasilitas untuk
menyelenggarakan kursus dan pelatihan pendidik PAUD. 5. Pusat Kegiatan Gugus
(PKG) PAUD.
Adapun Kriteria calon
peserta didik derdasarkan Juknis Bantuan
Pemerintah Program Pendidikan Kecakapan Kerja (PKK) Bagi Pendidik Pendidikan
Anak Usia Dini (PAUD) Tahun 2018 adalah setiap Warga Negara Indonesia (WNI)
yang memenuhi kriteria, sebagai berikut: 1. Diprioritaskan guru PAUD lulusan
SMA atau sederajat yang belum pernah mengikuti peningkatan kompetensi dan belum
memiliki kompetensi jenjang III setara D1 atau jenjang IV setara D2. 2. Warga
Negara Indonesia (WNI) berusia 19-40 tahun. 3. Sehat jasmani dan rohani yang
dinyatakan dengan surat keterangan dari dokter. 4. Mendapat rekomendasi dari
lembaga PAUD tempatnya bertugas.
Pada Juknis Bantuan Pemerintah Program Pendidikan Kecakapan Kerja (PKK) Bagi
Pendidik Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) Tahun 2018, dinyatakan bahwa Direktorat
Pembinaan Kursus dan Pelatihan, Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini
dan Pendidikan (Ditjen PAUD dan Dikmas) mengalokasikan dana bantuan Program PKK
Pendidik PAUD maksimal sebesar Rp. 1.700.000,- per peserta didik, dengan
sasaran program sebanyak 2.582 orang sasaran ini bisa bertambah jika kuota
masih tersedia.
Selengkapnya silahkan
download Juknis Bantuan PemerintahProgram Pendidikan Kecakapan Kerja (PKK) Bagi Pendidik Pendidikan Anak UsiaDini (PAUD) Tahun 2018
Demikian info tentang Juknis Bantuan Pemerintah Program
Pendidikan Kecakapan Kerja (PKK) Bagi Pendidik Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD)
Tahun 2018 semoga bermanfaat.
Tidak ada komentar
Posting Komentar