JUKNIS BANTUAN PEMERINTAH PROGRAM PENDIDIKAN KECAKAPAN KERJA BAGI PENDIDIK PAUD TAHUN 2018


JUKNIS BANTUAN PEMERINTAH PROGRAM PENDIDIKAN KECAKAPAN KERJA BAGI PENDIDIK PAUD TAHUN 2018

Juknis Bantuan Pemerintah Program Pendidikan Kecakapan Kerja (PKK) Bagi Pendidik Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) Tahun 2018 ditetapkan berdasarkan Peraturan Direktur Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini Dan Pendidikan Masyarakat Kementerian Pendidikan Dan Kebudayaan Nomor 35 Tahun 2018 Tentang Petunjuk Teknis Bantuan Pemerintah Program Pendidikan Kecakapan Kerja Bagi Pendidik Pendidikan Anak Usia Dini Tahun 2018

Berdasarkan Juknis Bantuan Pemerintah Program Pendidikan Kecakapan Kerja (PKK) Bagi Pendidik Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) Tahun 2018, PKK Pendidik PAUD adalah program layanan pendidikan dan pelatihan berorientasi pada pengembangan dan peningkatan kompetensi yang diberikan kepada Guru/Pendidik PAUD yang belum memiliki kompetensi minimal setara jenjang III. Adapun Tujuan PKK Pendidik PAUD yaitu menjaring dan meningkatkan kompetensi pendidik PAUD terutama lulusan SMA dan/atau sederajat agar memiliki kompetensi sesuai standar pendidik PAUD.

Berdasarkan Juknis Bantuan Pemerintah Program Pendidikan Kecakapan Kerja (PKK) Bagi Pendidik Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) Tahun 2018, Lembaga penyelenggara bantuan pemerintah program PKK Pendidik PAUD, antara lain : 1. Lembaga Kursus dan Pelatihan (LKP) atau Satuan Pendidikan Non Formal lainnya yang menyelenggarakan program kursus pendidik PAUD. 2. Organisasi profesi bidang PAUD. 3. Perguruan Tinggi yang memiliki program studi PAUD. 4. Lembaga PAUD yang memiliki program dan fasilitas untuk menyelenggarakan kursus dan pelatihan pendidik PAUD. 5. Pusat Kegiatan Gugus (PKG) PAUD.

Adapun Kriteria calon peserta didik derdasarkan Juknis Bantuan Pemerintah Program Pendidikan Kecakapan Kerja (PKK) Bagi Pendidik Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) Tahun 2018 adalah setiap Warga Negara Indonesia (WNI) yang memenuhi kriteria, sebagai berikut: 1. Diprioritaskan guru PAUD lulusan SMA atau sederajat yang belum pernah mengikuti peningkatan kompetensi dan belum memiliki kompetensi jenjang III setara D1 atau jenjang IV setara D2. 2. Warga Negara Indonesia (WNI) berusia 19-40 tahun. 3. Sehat jasmani dan rohani yang dinyatakan dengan surat keterangan dari dokter. 4. Mendapat rekomendasi dari lembaga PAUD tempatnya bertugas.

Pada Juknis Bantuan Pemerintah Program Pendidikan Kecakapan Kerja (PKK) Bagi Pendidik Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) Tahun 2018, dinyatakan bahwa Direktorat Pembinaan Kursus dan Pelatihan, Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan (Ditjen PAUD dan Dikmas) mengalokasikan dana bantuan Program PKK Pendidik PAUD maksimal sebesar Rp. 1.700.000,- per peserta didik, dengan sasaran program sebanyak 2.582 orang sasaran ini bisa bertambah jika kuota masih tersedia.


Demikian info tentang Juknis Bantuan Pemerintah Program Pendidikan Kecakapan Kerja (PKK) Bagi Pendidik Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) Tahun 2018 semoga bermanfaat.





Tidak ada komentar

Posting Komentar

Link Live Streaming Liga 1

Link Live Streaming Liga 1
Link Live Streaming Liga 1 Indonesia

Info Kurikulum Merdeka

Info Kurikulum Merdeka
Info Kurikulum Merdeka

Search This Blog

Social Media

Facebook  Twitter  Instagram  Google News   Telegram  

Popular Posts



































Free site counter


































Free site counter