JUKNIS BANTUAN PEMERINTAH PROGRAM PENDIDIKAN KECAKAPAN KERJA UNGGULAN (PKKU) TAHUN 2018

JUKNIS BANTUAN PEMERINTAH PROGRAM PENDIDIKAN KECAKAPAN KERJA UNGGULAN (PKKU) TAHUN 2018

Juknis Bantuan Pemerintah Program Pendidikan Kecakapan Kerja Unggulan (PKKU) Tahun 2018 ditetapkan berdasarkan Peraturan Direktur Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini Dan Pendidikan Masyarakat Kementerian Pendidikan Dan Kebudayaan Nomor 29 Tahun 2018 Tentang Petunjuk Teknis (Juknis) Bantuan Pemerintah Program Pendidikan Kecakapan Kerja Unggulan Tahun 2018.

Berdasarkan Juknis Bantuan Pemerintah Program Pendidikan Kecakapan Kerja Unggulan Tahun 2018 dinyatakan bahwa Pendidikan Kecakapan Kerja Unggulan (PKKU) adalah program layanan pendidikan dan pelatihan berorientasi pada pengembangan keterampilan kerja yang diberikan kepada peserta didik agar memiliki kompetensi di bidang keterampilan tertentu setingkat operator (Level 1 – 3 KKNI) dan teknisi (4-6 KKNI) yang dibuktikan dengan sertifikat kompetensi sebagai bekal untuk dapat bekerja di dalam atau luar negeri sesuai dengan kebutuhan bidang pekerjaan pada DUDI (job order/demand letter attachment).

PKKU diselenggarakan menggunakan pendekatan “4 in 1”, yaitu: 1. analisis kebutuhan pelatihan (training need asseement) berbasis pada job order/demand letter attachment; 2. pelatihan berbasis kompetensi (competency-based training/CBT); 3. sertifikasi kompetensi (certificate of competency); 4. jaminan penempatan kerja sesuai job order/demand letter attachment.

Tujuan Program PKKU berdasarkan Juknis Bantuan Pemerintah Program Pendidikan Kecakapan Kerja Unggulan Tahun 2018 adalah: 1) Mendidik dan melatih peserta didik usia produktif yang berminat bekerja dan memiliki keterampilan untuk mampu bersaing pada skala nasional dan/atau internasional; 2) Mengembangkan kecakapan kerja peserta didik dengan mengacu pada kebutuhan/permintaan pasar kerja (job order/demand letter attachment) dari Dunia Usaha dan Dunia Industri (DUDI) pada skala nasional dan/atau internasional. 3) Menyalurkan/menempatkan lulusan PKKU, pada Dunia Usaha dan Dunia Industri (DUDI) yang menerbitkan job order/demand letter attachment.

Sasaran penerima bantuan PKKU berdasarkan Juknis Bantuan Pemerintah Program Pendidikan Kecakapan Kerja Unggulan Tahun 2018 adalah setiap warga negara Indonesia dengan kriteria: 1. Berusia 16-35 tahun. 2. Putus sekolah atau lulus tidak melanjutkan (bukan siswa/mahasiswa atau peserta pendidikan kesetaraan); 3. Belum memiliki pekerjaan tetap atau menganggur. 4. Bukan peserta didik regular (biaya sendiri) pada lembaga penyelenggara kursus dan pelatihan. 5. Prioritas dari keluarga kurang mampu (mempunyai Kartu Indonesia Pintar (KIP), Kartu Keluarga Sejahtera, atau Kartu Perlindungan Sosial).

Besaran bantuan Dana Program PKKU, berdasarkan Juknis Bantuan Pemerintah Program Pendidikan Kecakapan Kerja Unggulan Tahun 2018 Direktorat Pembinaan Kursus dan Pelatihan, Ditjen PAUD dan Dikmas mengalokasikan dana bantuan Program PKKU maksimal sebesar Rp. 9.500.000,- per peserta didik, dengan sasaran program sebanyak 500 orang.


Demikian info tentang berdasarkan Juknis Bantuan Pemerintah Program Pendidikan Kecakapan Kerja Unggulan Tahun 2018,  Semoga bermanfaat.





Tidak ada komentar

Posting Komentar

Link Live Streaming Liga 1

Link Live Streaming Liga 1
Link Live Streaming Liga 1 Indonesia

Info Kurikulum Merdeka

Info Kurikulum Merdeka
Info Kurikulum Merdeka

Search This Blog

Social Media

Facebook  Twitter  Instagram  Google News   Telegram  

Popular Posts



































Free site counter


































Free site counter