berita
JUKNIS BANTUAN PEMERINTAH PROGRAM PENDIDIKAN KECAKAPAN KERJA UNGGULAN (PKKU) TAHUN 2018
![]() |
JUKNIS BANTUAN PEMERINTAH PROGRAM PENDIDIKAN KECAKAPAN KERJA UNGGULAN (PKKU) TAHUN 2018 |
Juknis
Bantuan Pemerintah Program Pendidikan Kecakapan Kerja Unggulan (PKKU) Tahun 2018
ditetapkan berdasarkan Peraturan Direktur Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini
Dan Pendidikan Masyarakat Kementerian Pendidikan Dan Kebudayaan Nomor 29 Tahun
2018 Tentang Petunjuk Teknis (Juknis) Bantuan Pemerintah Program Pendidikan
Kecakapan Kerja Unggulan Tahun 2018.
Berdasarkan Juknis Bantuan Pemerintah Program
Pendidikan Kecakapan Kerja Unggulan Tahun 2018 dinyatakan bahwa Pendidikan
Kecakapan Kerja Unggulan (PKKU) adalah program layanan pendidikan dan pelatihan
berorientasi pada pengembangan keterampilan kerja yang diberikan kepada peserta
didik agar memiliki kompetensi di bidang keterampilan tertentu setingkat
operator (Level 1 – 3 KKNI) dan teknisi (4-6 KKNI) yang dibuktikan dengan
sertifikat kompetensi sebagai bekal untuk dapat bekerja di dalam atau luar
negeri sesuai dengan kebutuhan bidang pekerjaan pada DUDI (job order/demand
letter attachment).
PKKU diselenggarakan
menggunakan pendekatan “4 in 1”, yaitu: 1. analisis kebutuhan pelatihan
(training need asseement) berbasis pada job order/demand letter attachment; 2.
pelatihan berbasis kompetensi (competency-based training/CBT); 3. sertifikasi
kompetensi (certificate of competency); 4. jaminan penempatan kerja sesuai job
order/demand letter attachment.
Tujuan Program PKKU berdasarkan
Juknis Bantuan Pemerintah Program
Pendidikan Kecakapan Kerja Unggulan Tahun 2018 adalah: 1) Mendidik dan
melatih peserta didik usia produktif yang berminat bekerja dan memiliki
keterampilan untuk mampu bersaing pada skala nasional dan/atau internasional; 2)
Mengembangkan kecakapan kerja peserta didik dengan mengacu pada
kebutuhan/permintaan pasar kerja (job order/demand letter attachment) dari
Dunia Usaha dan Dunia Industri (DUDI) pada skala nasional dan/atau
internasional. 3) Menyalurkan/menempatkan lulusan PKKU, pada Dunia Usaha dan
Dunia Industri (DUDI) yang menerbitkan job order/demand letter attachment.
Sasaran penerima bantuan
PKKU berdasarkan Juknis Bantuan Pemerintah
Program Pendidikan Kecakapan Kerja Unggulan Tahun 2018 adalah setiap warga
negara Indonesia dengan kriteria: 1. Berusia 16-35 tahun. 2. Putus sekolah atau
lulus tidak melanjutkan (bukan siswa/mahasiswa atau peserta pendidikan
kesetaraan); 3. Belum memiliki pekerjaan tetap atau menganggur. 4. Bukan
peserta didik regular (biaya sendiri) pada lembaga penyelenggara kursus dan
pelatihan. 5. Prioritas dari keluarga kurang mampu (mempunyai Kartu Indonesia
Pintar (KIP), Kartu Keluarga Sejahtera, atau Kartu Perlindungan Sosial).
Besaran bantuan Dana Program
PKKU, berdasarkan Juknis Bantuan Pemerintah
Program Pendidikan Kecakapan Kerja Unggulan Tahun 2018 Direktorat Pembinaan
Kursus dan Pelatihan, Ditjen PAUD dan Dikmas mengalokasikan dana bantuan
Program PKKU maksimal sebesar Rp. 9.500.000,- per peserta didik, dengan sasaran
program sebanyak 500 orang.
Selengkapnya Download berdasarkan
Juknis Bantuan Pemerintah ProgramPendidikan Kecakapan Kerja Unggulan Tahun 2018
Demikian info tentang berdasarkan
Juknis Bantuan Pemerintah Program
Pendidikan Kecakapan Kerja Unggulan Tahun 2018, Semoga bermanfaat.
Tidak ada komentar
Posting Komentar