JUKNIS BANTUAN PROGRAM MAGANG PESERTA DIDIK KURSUS DAN PELATIHAN TAHUN 2018

JUKNIS BANTUAN PROGRAM MAGANG PESERTA DIDIK KURSUS DAN PELATIHAN TAHUN 2018

Juknis Bantuan Program Magang Peserta Didik Kursus dan Pelatihan Tahun 2018 ditetapkan berdasarkan Peraturan Direktur Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini Dan Pendidikan Masyarakat Kementerian Pendidikan Dan Kebudayaan Nomor 32 Tahun 2018 Tentang Petunjuk Teknis Bantuan Program Magang Peserta Didik Kursus Dan Pelatihan Tahun 2018

Berdasarkan Juknis Bantuan Program Magang Peserta Didik Kursus dan Pelatihan Tahun 2018  dinyatakan bahwa Program magang adalah bentuk pembelajaran yang diselenggarakan di lembaga kursus dan pelatihan dan di DUDI yaitu perusahaan, industri manufaktur, industri jasa, industri rumahan (home industry) atau industri lainnya. Pembelajaran dalam proses magang dirancang bersama oleh lembaga kursus dan pelatihan dengan perusahaan atau industri tempat magang. Adapun Tujuannya adalah untuk meningkatkan kompetensi peserta magang untuk mendapatkan pengalaman praktik kerja di DUDI sehingga lulusan magang dapat bekerja sesuai dengan tuntutan dunia kerja/industri atau berusaha mandiri

Pada Juknis Bantuan Program Magang Peserta Didik Kursus dan Pelatihan Tahun 2018  dinyatakan bahwaPenyelenggara Kegiatan Lembaga penyelenggara program magang harus memiliki persyaratan sebagai berikut:
1. Persyaratan administrasi
a. Memiliki Nomor Pokok Satuan Pendidikan Nasional (NPSN);
b. Lembaga telah terakreditasi atau berkinerja A atau B;
c. Memperoleh rekomendasi untuk menyelenggarakan program magang dari dinas pendidikan kabupaten/kota;
d. Memiliki nomor rekening bank yang masih aktif atas nama LKP;
e. Memiliki nomor pokok wajib pajak (NPWP) atas nama LKP;
f. Telah menjalin kerja sama dengan DUDI untuk pengembangan program kursusnya;
g. Memiliki perjanjian kerja sama dengan DUDI tempat magang.

2. Persyaratan teknis Persyaratan yang harus dipenuhi oleh lembaga untuk mengajukan program magang peserta didik adalah sebagai berikut:
a. Memiliki kurikulum magang yang disusun bersama antara LKP dan DUDI tempat magang;
b. Memiliki instruktur dan pengelola yang kompeten di bidangnya;
c. Memiliki sarana dan prasarana yang sesuai dengan program pembelajaran;
d. Memiliki rencana kerja operasional dan jadwal pelaksanaan program magang yang akan dilaksanakan.

Adapun persyaratan Peserta Program Magang Peserta magang adalah warga masyarakat Indonesia yang memenuhi kriteria sebagai berikut:
1. Bersedia mengikuti program magang sampai selesai, dibuktikan dengan surat pernyataan kesanggupan;
2. Sudah memiliki keterampilan atau sudah mengikuti kursus yang relevan dengan program magang tetapi belum bekerja;
3. Berusia antara 18 sampai dengan 35 tahun atau sesuai dengan persyaratan yang ditetapkan oleh DUDI.

Pada Juknis Bantuan Program Magang Peserta Didik Kursus dan Pelatihan Tahun 2018  dinyatakan Bantuan program magang peserta didik diberikan dalam bentuk uang yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) pada Direktorat Pembinaan Kursus dan Pelatihan tahun 2018. Adapun Besaran Bantuan Jumlah sasaran bantuan pemerintah program magang minimal 1.000 orang peserta dengan total dana sebesar Rp. 3.000.000.000,- (tiga miliar rupiah).


Demikian info tentang Juknis Bantuan Program Magang Peserta Didik Kursus dan Pelatihan Tahun 2018  semoga bermanfaat.





Tidak ada komentar

Posting Komentar

Link Live Streaming Liga 1

Link Live Streaming Liga 1
Link Live Streaming Liga 1 Indonesia

Info Kurikulum Merdeka

Info Kurikulum Merdeka
Info Kurikulum Merdeka

Search This Blog

Social Media

Facebook  Twitter  Instagram  Google News   Telegram  

Popular Posts



































Free site counter


































Free site counter