berita
JUKNIS BANTUAN PROGRAM MAGANG PESERTA DIDIK KURSUS DAN PELATIHAN TAHUN 2018
![]() |
JUKNIS BANTUAN PROGRAM MAGANG PESERTA DIDIK KURSUS DAN PELATIHAN TAHUN 2018 |
Juknis
Bantuan Program Magang Peserta Didik Kursus dan Pelatihan Tahun 2018
ditetapkan berdasarkan Peraturan Direktur Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini
Dan Pendidikan Masyarakat Kementerian Pendidikan Dan Kebudayaan Nomor 32 Tahun
2018 Tentang Petunjuk Teknis Bantuan Program Magang Peserta Didik Kursus Dan
Pelatihan Tahun 2018
Berdasarkan Juknis Bantuan Program Magang Peserta Didik
Kursus dan Pelatihan Tahun 2018 dinyatakan
bahwa Program magang adalah bentuk pembelajaran yang diselenggarakan di lembaga
kursus dan pelatihan dan di DUDI yaitu perusahaan, industri manufaktur,
industri jasa, industri rumahan (home industry) atau industri lainnya.
Pembelajaran dalam proses magang dirancang bersama oleh lembaga kursus dan
pelatihan dengan perusahaan atau industri tempat magang. Adapun Tujuannya
adalah untuk meningkatkan kompetensi peserta magang untuk mendapatkan
pengalaman praktik kerja di DUDI sehingga lulusan magang dapat bekerja sesuai
dengan tuntutan dunia kerja/industri atau berusaha mandiri
Pada Juknis Bantuan Program Magang Peserta Didik Kursus dan Pelatihan Tahun
2018 dinyatakan bahwaPenyelenggara
Kegiatan Lembaga penyelenggara program magang harus memiliki persyaratan
sebagai berikut:
1. Persyaratan administrasi
a. Memiliki Nomor Pokok
Satuan Pendidikan Nasional (NPSN);
b. Lembaga telah
terakreditasi atau berkinerja A atau B;
c. Memperoleh rekomendasi
untuk menyelenggarakan program magang dari dinas pendidikan kabupaten/kota;
d. Memiliki nomor rekening
bank yang masih aktif atas nama LKP;
e. Memiliki nomor pokok
wajib pajak (NPWP) atas nama LKP;
f. Telah menjalin kerja sama
dengan DUDI untuk pengembangan program kursusnya;
g. Memiliki perjanjian kerja
sama dengan DUDI tempat magang.
2. Persyaratan teknis
Persyaratan yang harus dipenuhi oleh lembaga untuk mengajukan program magang
peserta didik adalah sebagai berikut:
a. Memiliki kurikulum magang
yang disusun bersama antara LKP dan DUDI tempat magang;
b. Memiliki instruktur dan
pengelola yang kompeten di bidangnya;
c. Memiliki sarana dan
prasarana yang sesuai dengan program pembelajaran;
d. Memiliki rencana kerja
operasional dan jadwal pelaksanaan program magang yang akan dilaksanakan.
Adapun persyaratan Peserta
Program Magang Peserta magang adalah warga masyarakat Indonesia yang memenuhi
kriteria sebagai berikut:
1. Bersedia mengikuti
program magang sampai selesai, dibuktikan dengan surat pernyataan kesanggupan;
2. Sudah memiliki
keterampilan atau sudah mengikuti kursus yang relevan dengan program magang
tetapi belum bekerja;
3. Berusia antara 18 sampai
dengan 35 tahun atau sesuai dengan persyaratan yang ditetapkan oleh DUDI.
Pada Juknis Bantuan Program Magang Peserta Didik Kursus dan Pelatihan Tahun
2018 dinyatakan Bantuan program
magang peserta didik diberikan dalam bentuk uang yang bersumber dari Anggaran
Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) pada Direktorat Pembinaan Kursus dan
Pelatihan tahun 2018. Adapun Besaran Bantuan Jumlah sasaran bantuan pemerintah
program magang minimal 1.000 orang peserta dengan total dana sebesar Rp.
3.000.000.000,- (tiga miliar rupiah).
Selengkapnya silahkan
download Juknis Bantuan Program MagangPeserta Didik Kursus dan Pelatihan Tahun 2018
Demikian info tentang Juknis Bantuan Program Magang Peserta Didik
Kursus dan Pelatihan Tahun 2018 semoga
bermanfaat.
Tidak ada komentar
Posting Komentar