JUKNIS BANTUAN PEMBINAAN ORGANISASI MITRA KURSUS DAN PELATIHAN TAHUN 2018

JUKNIS BANTUAN PEMBINAAN ORGANISASI MITRA KURSUS DAN PELATIHAN TAHUN 2018

Juknis Bantuan Pembinaan Organisasi Mitra Kursus Dan Pelatihan Tahun 2018 ditetapkan berdasarkan Peraturan Direktur Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini Dan Pendidikan Masyarakat Kementerian Pendidikan Dan Kebudayaan Nomor 28 Tahun 2018 Tentang Petunjuk Teknis Bantuan Pembinaan Organisasi Mitra Kursus Dan Pelatihan Tahun 2018

Pengertian Organisasi Mitra (Ormit) kursus dan pelatihan berdasarkan Juknis Bantuan Pembinaan Organisasi Mitra Kursus Dan Pelatihan Tahun 2018  adalah wadah yang menghimpun potensi masyarakat dalam membantu pemerintah dalam hal ini Direktorat Pembinaan Kursus dan Pelatihan untuk meningkatkan mutu layanan dan penyelenggaraan kursus dan pelatihan. Sedangkan Organisasi mitra penerima bantuan adalah mitra yang aktif membantu pengembangan layanan kursus dan pelatihan.

Adapun yang dimaksud Bantuan pemerintah untuk Organisasi Mitra selanjutnya disingkat BP-ORMIT sesuai Juknis Bantuan Pembinaan Organisasi Mitra Kursus Dan Pelatihan Tahun 2018  adalah bantuan yang diberikan Pemerintah, dalam hal ini Direktorat Pembinaan Kursus dan Pelatihan untuk mendukung program organisasi mitra dalam bidang implementasi standarisasi, akreditasi, dan sertifikasi.

Tujuan BP-ORMIT sesuai Juknis Bantuan Pembinaan Organisasi Mitra Kursus Dan Pelatihan Tahun 2018  adalah untuk mendukung pelaksanaan program kerja organisasi yang sesuai dengan tugas dan fungsinya serta relevan dengan program Direktorat Pembinaan Kursus dan Pelatihan.

Adapun Peserta Penerima BP-ORMIT adalah organisasi masyarakat yang aktif membantu pengembangan layanan kursus dan pelatihan di tingkat pusat, provinsi, dan kabupaten/kota yang memenuhi persyaratan berikut:
1. Persyaratan administrasi
a. Memiliki Anggaran Dasar (AD) dan Anggaran Rumah Tangga (ART).
b. Memiliki akta pendirian organisasi dan akta pengesahan organisasi dari Kementerian Hukum dan HAM atau Surat Keterangan Terdaftar (SKT) dari Direktorat Jenderal Kesatuan Bangsa dan Politik, Kemendagri.
c. Memiliki kantor sekretariat organisasi yang jelas.
d. Memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) atas nama organisasi.
e. Memiliki rekening bank yang masih aktif atas nama organisasi.
f. Memiliki surat rekomendasi dari pengurus tingkat pusat apabila yang mengajukan program BP-Ormit dari pengurus tingkat provinsi/kabupaten/kota dan atau dari dinas pendidikan setempat.

Persyaratan teknis Persyaratan yang harus dipenuhi oleh organisasi mitra untuk mengajukan dana BPORMIT sesuai Juknis Bantuan Pembinaan Organisasi Mitra Kursus Dan Pelatihan Tahun 2018 adalah sebagai berikut:
a. Memiliki surat keputusan kepengurusan.
b. Memiliki struktur organisasi dilengkapi dengan rincian tugas
c. Memiliki program kerja organisasi jangka panjang (minimal satu periode kepengurusan) dan tahunan (2018).
d. Memiliki rencana kerja operasional terkait dengan kegiatan yang akan dilaksanakan.
e. Memiliki sasaran layanan yang jelas/tidak tumpang tindih dengan sasaran pengurus tingkat pusat/kabupaten/kota.

Pada Juknis Bantuan Pembinaan Organisasi Mitra Kursus Dan Pelatihan Tahun 2018  dinyatakan bahwa BP-ORMIT diberikan dalam bentuk dana yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) tahun 2018 pada Direktorat Pembinaan Kursus dan Pelatihan dan dana bantuan ini bersifat stimulan. Besaran Bantuan Total anggaran bantuan pemerintah untuk bantuan pembinaan organisasi mitra kursus dan pelatihan sebesar Rp. 1.125.000.000,- (satu milyar seratus dua puluh lima juta rupiah). Besaran dana BP-ORMIT untuk masing-masing organisasi ditetapkan berdasarkan hasil penilaian kelayakan proposal yang diajukan dan rasionalitas kebutuhan masing-masing organisasi yang dituangkan dalam Rencana Anggaran Biaya (RAB).


Demikian info tentang Juknis Bantuan Pembinaan Organisasi Mitra Kursus Dan Pelatihan Tahun 2018  semoga bermanfaat,





Tidak ada komentar



































Free site counter


































Free site counter