berita
JUKNIS BANTUAN PEMBINAAN ORGANISASI MITRA KURSUS DAN PELATIHAN TAHUN 2018
![]() |
JUKNIS BANTUAN PEMBINAAN ORGANISASI MITRA KURSUS DAN PELATIHAN TAHUN 2018 |
Juknis
Bantuan Pembinaan Organisasi Mitra Kursus Dan Pelatihan Tahun 2018
ditetapkan berdasarkan Peraturan Direktur Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini
Dan Pendidikan Masyarakat Kementerian Pendidikan Dan Kebudayaan Nomor 28 Tahun
2018 Tentang Petunjuk Teknis Bantuan Pembinaan Organisasi Mitra Kursus Dan
Pelatihan Tahun 2018
Pengertian Organisasi Mitra
(Ormit) kursus dan pelatihan berdasarkan Juknis
Bantuan Pembinaan Organisasi Mitra Kursus Dan Pelatihan Tahun 2018 adalah wadah yang menghimpun potensi
masyarakat dalam membantu pemerintah dalam hal ini Direktorat Pembinaan Kursus
dan Pelatihan untuk meningkatkan mutu layanan dan penyelenggaraan kursus dan
pelatihan. Sedangkan Organisasi mitra penerima bantuan adalah mitra yang aktif
membantu pengembangan layanan kursus dan pelatihan.
Adapun yang dimaksud Bantuan
pemerintah untuk Organisasi Mitra selanjutnya disingkat BP-ORMIT sesuai Juknis Bantuan Pembinaan Organisasi Mitra
Kursus Dan Pelatihan Tahun 2018 adalah bantuan yang diberikan Pemerintah,
dalam hal ini Direktorat Pembinaan Kursus dan Pelatihan untuk mendukung program
organisasi mitra dalam bidang implementasi standarisasi, akreditasi, dan
sertifikasi.
Tujuan BP-ORMIT sesuai Juknis Bantuan Pembinaan Organisasi Mitra
Kursus Dan Pelatihan Tahun 2018 adalah
untuk mendukung pelaksanaan program kerja organisasi yang sesuai dengan tugas
dan fungsinya serta relevan dengan program Direktorat Pembinaan Kursus dan
Pelatihan.
Adapun Peserta Penerima
BP-ORMIT adalah organisasi masyarakat yang aktif membantu pengembangan layanan
kursus dan pelatihan di tingkat pusat, provinsi, dan kabupaten/kota yang
memenuhi persyaratan berikut:
1. Persyaratan administrasi
a. Memiliki Anggaran Dasar
(AD) dan Anggaran Rumah Tangga (ART).
b. Memiliki akta pendirian
organisasi dan akta pengesahan organisasi dari Kementerian Hukum dan HAM atau
Surat Keterangan Terdaftar (SKT) dari Direktorat Jenderal Kesatuan Bangsa dan
Politik, Kemendagri.
c. Memiliki kantor
sekretariat organisasi yang jelas.
d. Memiliki Nomor Pokok
Wajib Pajak (NPWP) atas nama organisasi.
e. Memiliki rekening bank
yang masih aktif atas nama organisasi.
f. Memiliki surat
rekomendasi dari pengurus tingkat pusat apabila yang mengajukan program
BP-Ormit dari pengurus tingkat provinsi/kabupaten/kota dan atau dari dinas
pendidikan setempat.
Persyaratan teknis
Persyaratan yang harus dipenuhi oleh organisasi mitra untuk mengajukan dana
BPORMIT sesuai Juknis Bantuan Pembinaan
Organisasi Mitra Kursus Dan Pelatihan Tahun 2018 adalah sebagai berikut:
a. Memiliki surat keputusan
kepengurusan.
b. Memiliki struktur
organisasi dilengkapi dengan rincian tugas
c. Memiliki program kerja
organisasi jangka panjang (minimal satu periode kepengurusan) dan tahunan
(2018).
d. Memiliki rencana kerja
operasional terkait dengan kegiatan yang akan dilaksanakan.
e. Memiliki sasaran layanan
yang jelas/tidak tumpang tindih dengan sasaran pengurus tingkat pusat/kabupaten/kota.
Pada Juknis Bantuan Pembinaan Organisasi Mitra Kursus Dan Pelatihan Tahun
2018 dinyatakan bahwa BP-ORMIT
diberikan dalam bentuk dana yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja
Negara (APBN) tahun 2018 pada Direktorat Pembinaan Kursus dan Pelatihan dan
dana bantuan ini bersifat stimulan. Besaran Bantuan Total anggaran bantuan
pemerintah untuk bantuan pembinaan organisasi mitra kursus dan pelatihan
sebesar Rp. 1.125.000.000,- (satu milyar seratus dua puluh lima juta rupiah).
Besaran dana BP-ORMIT untuk masing-masing organisasi ditetapkan berdasarkan
hasil penilaian kelayakan proposal yang diajukan dan rasionalitas kebutuhan
masing-masing organisasi yang dituangkan dalam Rencana Anggaran Biaya (RAB).
Selengkap silahkan download Juknis Bantuan Pembinaan Organisasi MitraKursus Dan Pelatihan Tahun 2018
Demikian info tentang Juknis Bantuan Pembinaan Organisasi Mitra
Kursus Dan Pelatihan Tahun 2018 semoga bermanfaat,
Tidak ada komentar