JUKNIS BANTUAN PENYELENGGARAAN LOMBA KOMPETENSI PESERTA DIDIK KURSUS DAN PELATIHAN TINGKAT NASIONAL TAHUN 2018

JUKNIS BANTUAN PENYELENGGARAAN LOMBA KOMPETENSI PESERTA DIDIK KURSUS DAN PELATIHAN TINGKAT NASIONAL TAHUN 2018

Juknis Bantuan Penyelenggaraan Lomba Kompetensi Peserta Didik Kursus Dan Pelatihan Tingkat Nasional Tahun 2018 ditetapkan berdasarkan Direktur Jendaral Pendidikan Anak Usia Dini Dan Pendidikan Masyarakat Kementerian Pendidikan Dan Kebudayaan Nomor 33 Tahun 2018 Tentang Petunjuk Teknis Bantuan Penyelenggaraan Lomba Kompetensi Peserta Didik Kursus Dan Pelatihan Tingkat Nasional Tahun 2018.

Berdasarkan Juknis Bantuan Penyelenggaraan Lomba Kompetensi Peserta Didik Kursus Dan Pelatihan Tingkat Nasional Tahun 2018  dinyatakan bahwa Bantuan penyelenggaraan lomba kompetensi peserta didik kursus dan pelatihan tingkat nasional adalah bantuan yang diberikan pemerintah kepada organisasi mitra kursus dan pelatihan untuk menyelenggarakan lomba kompetensi peserta didik kursus dan pelatihan tingkat nasional. Adapun yang dimaksud Organisasi mitra kursus dan pelatihan adalah wadah yang menghimpun potensi masyarakat dalam membantu Direktorat Pembinaan Kursus dan Pelatihan untuk meningkatkan mutu layanan dan penyelenggaraan kursus dan pelatihan.

Tujuan Lomba Kompetensi Peserta Didik Kursus Dan Pelatihan Tingkat Nasional Tahun 2018  adalah a) Memotivasi peserta didik kursus dan pelatihan untuk meningkatkan kompetensi di bidang keterampilan yang dipelajari. B)  Memberikan pengalaman bagi peserta didik kursus dan pelatihan untuk unjuk kompetensi dalam menumbuhkan semangat kompetitif dan kooperatif. c) Mendorong LKP melakukan proses pembelajaran yang berkualitas sehingga mampu melahirkan peserta didik yang kompeten dan siap untuk mengikuti lomba.

Sedangkan ujuan Bantuan Lomba Kompetensi Peserta Didik Kursus Dan Pelatihan Tingkat Nasional Tahun 2018  adalah a) Mendukung peningkatan mutu kompetensi peserta didik melalui penyelenggaraan lomba kompetensi peserta didik kursus dan pelatihan tingkat nasional. b) Sebagai dana stimulan untuk penyelenggaraan lomba kompetensi peserta didik kursus dan pelatihan tingkat nasional.

Pada dinyatakan Juknis Bantuan Penyelenggaraan Lomba Kompetensi Peserta Didik Kursus Dan Pelatihan Tingkat Nasional Tahun 2018 bahwa Besaran Bantuan Total anggaran bantuan pemerintah untuk penyelenggaraan lomba kompetensi peserta didik kursus dan pelatihan tingkat nasional sebesar Rp. 1.350.000.000,- (satu miliar tiga ratus lima puluh juta rupiah). Besaran dana yang diberikan pada masing-masing organisasi penyelenggara berdasarkan kelayakan dan rasionalitas kebutuhan anggaran yang dituangkan dalam Rencana Anggaran Biaya (RAB).


Demikian informasi tentang Juknis Bantuan Penyelenggaraan Lomba Kompetensi Peserta Didik Kursus Dan Pelatihan Tingkat Nasional Tahun 2018   semoga bermanfaat.



Tidak ada komentar



































Free site counter


































Free site counter