berita
JUKNIS BANTUAN PENYELENGGARAAN LOMBA KOMPETENSI PESERTA DIDIK KURSUS DAN PELATIHAN TINGKAT NASIONAL TAHUN 2018
![]() |
JUKNIS BANTUAN PENYELENGGARAAN LOMBA KOMPETENSI PESERTA DIDIK KURSUS DAN PELATIHAN TINGKAT NASIONAL TAHUN 2018 |
Juknis
Bantuan Penyelenggaraan Lomba Kompetensi Peserta Didik Kursus Dan Pelatihan
Tingkat Nasional Tahun 2018 ditetapkan berdasarkan Direktur Jendaral
Pendidikan Anak Usia Dini Dan Pendidikan Masyarakat Kementerian Pendidikan Dan
Kebudayaan Nomor 33 Tahun 2018 Tentang Petunjuk Teknis Bantuan Penyelenggaraan
Lomba Kompetensi Peserta Didik Kursus Dan Pelatihan Tingkat Nasional Tahun 2018.
Berdasarkan Juknis Bantuan Penyelenggaraan Lomba
Kompetensi Peserta Didik Kursus Dan Pelatihan Tingkat Nasional Tahun 2018 dinyatakan bahwa Bantuan penyelenggaraan lomba
kompetensi peserta didik kursus dan pelatihan tingkat nasional adalah bantuan
yang diberikan pemerintah kepada organisasi mitra kursus dan pelatihan untuk
menyelenggarakan lomba kompetensi peserta didik kursus dan pelatihan tingkat
nasional. Adapun yang dimaksud Organisasi mitra kursus dan pelatihan adalah
wadah yang menghimpun potensi masyarakat dalam membantu Direktorat Pembinaan
Kursus dan Pelatihan untuk meningkatkan mutu layanan dan penyelenggaraan kursus
dan pelatihan.
Tujuan Lomba Kompetensi Peserta Didik Kursus Dan Pelatihan Tingkat Nasional
Tahun 2018 adalah a) Memotivasi
peserta didik kursus dan pelatihan untuk meningkatkan kompetensi di bidang
keterampilan yang dipelajari. B) Memberikan pengalaman bagi peserta didik
kursus dan pelatihan untuk unjuk kompetensi dalam menumbuhkan semangat
kompetitif dan kooperatif. c) Mendorong LKP melakukan proses pembelajaran yang
berkualitas sehingga mampu melahirkan peserta didik yang kompeten dan siap
untuk mengikuti lomba.
Sedangkan ujuan Bantuan Lomba Kompetensi Peserta Didik Kursus Dan
Pelatihan Tingkat Nasional Tahun 2018 adalah a) Mendukung peningkatan mutu
kompetensi peserta didik melalui penyelenggaraan lomba kompetensi peserta didik
kursus dan pelatihan tingkat nasional. b) Sebagai dana stimulan untuk
penyelenggaraan lomba kompetensi peserta didik kursus dan pelatihan tingkat
nasional.
Pada dinyatakan Juknis Bantuan Penyelenggaraan Lomba
Kompetensi Peserta Didik Kursus Dan Pelatihan Tingkat Nasional Tahun 2018
bahwa Besaran Bantuan Total anggaran bantuan pemerintah untuk penyelenggaraan
lomba kompetensi peserta didik kursus dan pelatihan tingkat nasional sebesar
Rp. 1.350.000.000,- (satu miliar tiga ratus lima puluh juta rupiah). Besaran
dana yang diberikan pada masing-masing organisasi penyelenggara berdasarkan
kelayakan dan rasionalitas kebutuhan anggaran yang dituangkan dalam Rencana
Anggaran Biaya (RAB).
Selengkapnya Silahkan
download Juknis Bantuan Penyelenggaraan
Lomba Kompetensi Peserta Didik Kursus Dan Pelatihan Tingkat Nasional Tahun 2018
Demikian informasi tentang Juknis Bantuan Penyelenggaraan Lomba
Kompetensi Peserta Didik Kursus Dan Pelatihan Tingkat Nasional Tahun 2018 semoga
bermanfaat.
Tidak ada komentar