berita
JUKNIS PEMILIHAN GURU BERPRESTASI DAN BERDEDIKASI PENDIDIKAN MENENGAH DAN PENDIDIKAN KHUSUS TAHUN 2019
![]() |
JUKNIS PEMILIHAN GURU BERPRESTASI DAN BERDEDIKASI PENDIDIKAN MENENGAH DAN PENDIDIKAN KHUSUS TAHUN 2019 |
Pemerintah telah menerbitkan
Pedoman - Juknis Pemilihan Guru
Berprestasi dan Berdedikasi Pendidikan Menengah dan Pendidikan Khusus Tahun
2019 sebagai acuan atau Pedoman bagi Pemerintah Daerah, Panitia
Daerah dan Panitia Nasional dalam menyelenggarakan pemilihan guru berprestasi
dan berdedikasi pendidikan menengah dan pendidikan khusus tahun 2019, mulai
dari tingkat Provinsi sampai dengan tingkat Nasional.
Guru sebagai
tokoh sentral dalam
peningkatan pendidikan nasional
sudah sepantasnya mendapat penghargaan atas prestasi dan dedikasinya.
Hal ini sesuai amanat Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2005
tentang Guru dan Dosen, Pasal 36 ayat (1) bahwa ”Guru yang berprestasi,
berdedikasi luar biasa, dan/atau bertugas di daerah khusus berhak memperoleh
penghargaan” dan berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 74 Tahun 2008 Pasal 30 ayat (1) bahwa
“Guru memiliki hak untuk
mendapatkan penghargaan sesuai
dengan prestasi kerja,
dedikasi luar biasa, dan/atau bertugas di Daerah Khusus”.
Pemilihan
Guru Berprestasi dan Berdedikasi Pendidikan Menengah dan Pendidikan Khusus
tahun 2019 merupakan salah satu upaya memberikan
penghargaan kepada guru pendidikan menengah dan pendidikan khusus yang mempunyai prestasi dan dedikasi luar biasa
atau melebihi yang dicapai guru SMA, SMK dan SLB lain. Pemilihan guru
berprestasi dan berdedikasi diharapkan
berdampak positif bagi
perkembangan pendidikan dan peningkatan mutu dan proses hasil
pembelajaran. Melalui pemilihan guru berprestasi dan berdedikasi pendidikan
menengah dan pendidikan khusus tahun 2019, diharapkan semua pemangku kepentingan
dapat meningkatkan komitmennya
dalam pembinaan dan pengembangan profesionalisme guru untuk
mewujudkan pendidikan yang bermutu.
Tujuan diterbitkan Pedoman - Juknis Pemilihan Guru Berprestasi dan Berdedikasi Pendidikan Menengah dan Pendidikan Khusus Tahun 2019 adalah
1.
Mengatur tata cara
dan mekanisme pemilihan
guru berprestasi dan
berdedikasi tingkat Provinsi dan tingkat Nasional.
2.
Memilih guru berprestasi jenjang SMA, SMK, dan SLB tingkat Provinsi dan
tingkat Nasional.
3.
Memberikan penghargaan bagi guru yang berprestasi dan berdedikasi.
Berdasarkan Pedoman
- Juknis Pemilihan Gupres SMA SMK SLB tahun 2019 atau Pedoman - Juknis
Pemilihan Guru Berprestasi SMA SMK SLB tahun 2019, peserta pemilihan Guru
Berprestasi SMA SMK SLB tahun 2019 adalah Guru SMA SMK SLB negeri dan swasta
yang memenuhi persyaratan bagi guru yang dibawah pembinaan dinas pendidikan
Provinsi.
Ketentuan
tentang Persyaratan Peserta sesuai Pedoman - Juknis Pemilihan Guru Berprestasi dan Berdedikasi Pendidikan Menengah dan Pendidikan Khusus Tahun 2019, dinyatakan bahwa Persyaratan peserta pemilihan guru berprestasi jenjang SMA SMK SLB terdiri atas meliputi
persyaratan umum dan persyratan khusus.
1. Persyaratan Umum
a.
Memiliki kualifikasi akademik minimal sarjana (S1) atau diploma empat (D-IV)
b.
Guru unggul/mumpuni dilihat dari kompetensi pedagogik, kepribadian, profesional
dan sosial. Subkompetensi masing-masing kompetensi disajikan pada bagian
penilaian.
1) Kompetensi
pedagogik tercermin dari
tingkat pemahaman terhadap
peserta didik, perancangan dan
pelaksanaan pembelajaran, evaluasi
hasil belajar, dan
pengembangan peserta didik
untuk mengaktualisasikan berbagai
potensi yang dimilikinya.
2)
Kompetensi kepribadian tercermin
dari kemampuan personal,
berupa kepribadian yang
mantap, stabil, dewasa,
arif, dan berwibawa, menjadi teladan bagi peserta didik
dan masyarakat, dan berakhlak mulia.
3)
Kompetensi profesional
tercermin dari tingkat
penguasaan materi pembelajaran
secara luas dan mendalam, yang mencakup penguasaan materi kurikulum mata
pelajaran di sekolah
dan substansi keilmuan
yang menaungi materinya,
serta penguasaan terhadap
struktur dan metodologi
keilmuannya.
4) Kompetensi
sosial tercermin dari
kemampuan guru untuk berkomunikasi dan bergaul
secara efektif dengan
peserta didik, sesama
pendidik, tenaga kependidikan,
orangtua/wali peserta didik, dan masyarakat sekitar.
c.
Guru yang menghasilkan karya kreatif atau inovatif antara lain melalui:
1) Pembaruan (inovasi) dalam pembelajaran atau
bimbingan;
2) Penemuan teknologi tepat guna dalam bidang
pendidikan;
3) Penulisan
buku di bidang
pendidikan;
4) Penciptaan karya seni; atau
5) Karya atau prestasi di bidang olahraga.
d. Guru
yang secara langsung
membimbing peserta didik
hingga mencapai prestasi di bidang intrakurikuler dan/atau
ekstrakurikuler.
2. Persyaratan Khusus
a.
Guru yang berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS) atau bukan PNS serta tidak sedang
mendapat tugas tambahan
sebagai Kepala Sekolah
atau sedang dalam
proses pengangkatan sebagai Kepala Sekolah atau sedang dalam transisi
alih tugas ke unit kerja lainnya.
b.
Memiliki NUPTK.
c. Mempunyai masa kerja sebagai guru secara terus-menerus sampai
saat diajukan sebagai
calon peserta, sekurang-kurangnya 8
(delapan) tahun dibuktikan dangan
SK CPNS atau SK Pengangkatan dari yayasan bagi guru bukan PNS.
d.
Mempunyai beban kerja sekurang-kurangnya
24 jam tatap muka per minggu.
e. Belum
pernah dikenai hukuman
disiplin atau tidak
dalam proses pemeriksaan
pelanggaran disiplin (surat
keterangan dari Kepala
Sekolah) dengan diketahui oleh Kepala Dinas Pendidikan Provinsi.
f. Melampirkan penilaian kinerja guru 2 (dua)
tahun terakhir.
g.
Melampirkan bukti partisipasi dalam pengembangan kemasyarakatan berupa surat keterangan
atau bukti fisik
lainnya yang disahkan
oleh pengurus organisasi
kemasyarakatan yang bersangkutan 2 (dua) tahun terakhir.
h. Melampirkan portofolio 2 (dua) tahun
terakhir dalam bentuk soft copy dengan format
terlampir.
i. Belum pernah menjadi finalis pada semua
kegiatan lomba tingkat Nasional yang diselenggarakan oleh Subdit Kesharlindung
Direktorat Pembinaan Guru Pendidikan Menengah dan Pendidikan Khusus dalam 2
(dua) tahun terakhir (2017-2018).
j. Melampirkan surat keputusan sebagai pemenang
I guru berprestasi tingkat Provinsi yang
ditandatangani oleh Gubernur atau
kepala dinas pendidikan Provinsi.
k. Melampirkan
karya tulis best
practice pembelajaran dengan
Topik: ”Melalui pengalaman
terbaik menuju peningkatan mutu dan profesionalisme guru”.
l. Apabila terjadi penggantian finalis tingkat
Nasional harus disertai dengan SK dari Gubernur untuk tingkat Provinsi.
Selengkapnya silahkan
download dan baca Pedoman - Juknis Pemilihan Guru Berprestasi dan Berdedikasi Pendidikan Menengah dan Pendidikan Khusus Tahun 2019 atau Pedoman - Juknis
Pemilihan Guru Berprestasi SMA SMK SLB tahun 2019 -----DISINI-----
Demikian informasi tentang Pedoman - Juknis Pemilihan Guru Berprestasi dan Berdedikasi Pendidikan Menengah dan Pendidikan Khusus Tahun 2019 atau Pedoman - Juknis Pemilihan Guru Berprestasi SMA SMK SLB tahun 2019. Semoga ada manfaatnya, terima kasih.
Tidak ada komentar