berita
JUKNIS LOMBA INOVASI PEMBELAJARAN GURU SD TAHUN 2019
Pedoman Juknis Inobel SD Tahun 2019. Pendidikan abad 21 menuntut guru untuk menghasilkan generasi global yang merniliki kemampuan berpikir kritis, memiliki kreativitas tinggi , dapat berkomunikasi secara efektif , dan marnpu berkolaborasi dengan orang lain untuk rnenghasilkan inovasi dalam menyelesaikan permasalahan kehidupan. Oleh karena itu, guru perlu melakukan inovasi dalam memfasilitasi peserta didik memiliki kemampuan tersebut. Dukungan pernerintah dalam meningkatkan kreativitas dan inovasi guru diwujudkan melalui pelaksanaan Lomba Karya Inovasi Pembelajaran (Inobel).
Inobel merupakan
ajang kompetisi inovasi
pembelajaran bagi guru , baik dalam
hal pendekatan, model, strategi,
metode, teknik, maupun
media pernbelajaran. Suatu inova si yang
dapat membantu memecahkan
permasalahan pembelajaran diharapkan
dapat meningkatkan proses dan basil belajar yang bermutu agar peserta didik dapat
beradaptasi dengan tuntutan-tuntutan
abad 21. Melalui perlombaan
ini, karya-karya inovasi pembelajaran yang terpilih
dapat dimanfaatkan sebagai
rujukan bagi guru dalam
peningkatan mutu pembelajaran.
Pedoman
Juknis Perlombaan Karya Inovasi Pembelajaran Guru Sekolah Dasar (SD)
Tahun 2019 ini diharapkan
dapat menjadi acuan
bagi panitia penyelenggara, guru
, tim penilai/juri, Sekolah
Dasar (SD), Dinas
Pendidikan Kabupaten/Kota, Dinas
Pendidikan Provinsi,
Direktorat Pembinaan Guru
Pendidikan Dasar, Direktorat
Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK), Kementerian
Pendidikan dan Kebudayaan
(Kemendikbud) dalam melaksanakan
perlombaan Karya Inovasi Pembelajaran
bagi guru SD secara efektif dan
efisien.
Perlombaan Karya Inovasi
Pembelajaran sesuai Pedoman Juknis
Inobel SD Tahun 2019 ditujukan untuk guru dalam
tiga bidang, yaitu :
1.
Guru Kelas yang melakukan inovasi
pembelajaran Matematika atau Ilmu Pengetahuan Alam (MIP A), menggunakan kode MIP A.
2.
Guru Kelas yang
melakukan inovasi pembelajaran
muatan pelajaran Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan (PPKn),
Ilmu Pengetahuan Sosial (IPS),
dan Bahasa Indonesia
(IPSBI), menggunakan kode IPSPBI.
3.
Guru Kelas atau Mata Pelajaran
yang melakukan inovasi pembelajaran
Seni Budaya dan Prakarya,
Pendidikan Jasmani, Olah Raga dan
Kesehatan, Pendidikan Agama ,
dan Muatan Lokal (SORAM), menggunakan
kode SORAM.
Selengkapnya silahkan
download Pedoman Juknis Inobel SD
Tahun 2019
Demikian info tentang
Pedoman Juknis Inobel SD Tahun 2019 semoga bermanfaat. Terima kasih.
Tidak ada komentar