berita
JUKNIS PEMILIHAN GUPRES SMP TAHUN 2019

Pedoman – Juknis Pemilihan Guru SMP Berprestasi Tahun
2019. Pemilihan Guru Sekolah Menengah Pertama (SMP) Berprestasi Tingkat
Nasional (Gupres SMP) Tahun 2019
diselenggarakan sebagai salah satu upaya untuk meningkatkan kompetensi guru SMP
di Indonesia. Peningkatan kompetensi ini diharapkan akan berdampak positif
terhadap karier guru dan mutu pendidikan.
Pemerintah memberikan
perhatian yang sungguh-sungguh untuk memberdayakan guru, termasuk guru SMP yang
berprestasi. Hal ini tertuang dalam Undang-Undang No. 14 Tahun 2005 tentang
Guru dan Dosen, Pasal 36 ayat (1) mengamanatkan bahwa ”Guru yang berprestasi.
berdedikasi luar biasa, dan/atau bertugas di daerah khusus berhak memperoleh
penghargaan “.
Sehubungan dengan ditetapkannya
undang-undang dimaksud, penghargaan kepada guru SMP berprestasi mengalami
penguatan. Pemberian penghargaan itu dilakukan berdasarkan tingkat, jenis, dan
jenjang satuan pendidikan. Penghargaan dapat diberikan oleh Pemerintah,
pemerintah daerah, masyarakat, organisasi profesi, dan/atau satuan pendidikan.
Penghargaan dapat diberikan pada tingkat sekolah, tingkat kabupaten/kota,
tingkat provinsi, dan nasional.
Penyelenggaraan Pemilihan
Guru SMP Berprestasi dilaksanakan secara bertingkat, mulai dan tingkat sekolah.
tingkat kecamatan, tingkat kabupaten/kota, tingkat provinsi, sampai dengan
tingkat nasional. Secara umum, pelaksanaan Pemilihan Guru SMP Berprestasi telah
berjalan dengan lancar sesuai dengan kriteria yang telah ditetapkan oleh
Kernenterian Pendidikan dan Kebudayaan. Namun demikian, demi terpilihnya guru
SMP berprestasi yang objektif, maka pelaksanaan Pernilihan Guru SMP Berprestasi
perlu ditingkatkan.
Berdasarkan Pedoman – Juknis Pemilihan Guru SMP Berprestasi Tahun
2019, tema pemilihan Gupres SMP Tahun 2019 adalah “Membangun Guru Pendidikan Dasar yang Unggul
untuk Meningkatkan Pembelajaran Abad 21 dan Era Revolusi Industri 4.0”.
Kegiatan Pemilihan Guru SMP Berprestasi
Tahun 2019 merupakan salah satu program yang diluncurkan oleh pemerintah,
dalam hal mi Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan melalui Direktorat Jenderal
Guru dan Tenaga Kependidikan.
Program inii merupakan salah
satu bentuk implementasi Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan
Dosen dan Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan
Pemerintah Republik Indonesia Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru.
Pedoman – Juknis Pemilihan Guru SMP Berprestasi Tahun
2019 merupakan pegangan bagi semua pihak yang terlibat dalam
penyelenggaraan pemilihan Guru Sekolah Menengah Pertama Berprestasi (gupres
SMP) tingkat nasional tahun 2019.
Selengkapnya silahkan baca
dan download Pedoman – Juknis Pemilihan
Guru SD Berprestasi Tahun 2019 (Pemilihan Gupres SMP Tahun 2019) melalui
link di bawah ini.
Pedoman – Juknis Pemilihan Guru SMP Berprestasi Tahun
2019 ---DISINI
Demikian informasi tentang Pedoman
– Juknis Pemilihan Guru SMP Berprestasi
Tahun 2019 (Pemilihan Gupres SMP Tahun 2019) semoga ada manfaatnya terima
kasih.
Tidak ada komentar