berita
JUKNIS PEMILIHAN GUPRES SD TAHUN 2019

Pedoman – Juknis Pemilihan Guru SD Berprestasi Tahun 2019 (Pemilihan Gupres SD Tahun 2019). Guru adalah pendidik profesional dengan tugas utania mendidik, mengajar, membimbing. mengarahkan, melatih, menilai, clan mengevaluasi peserta clidik. Sehingga diharapkan mampu menghasiLkan lulusan yang cerdas, berkualitas, berdaya saing, berakhlak mulia dan berbudi pekerti luhur. Era global menuntut SDM yang bermutu tinggi dan slap berkompetisi, balk pada tataran nasional, regional, maupun internasional. Selaras dengan kebijakan pembangunan yang meletakkan pengembangan sumber daya manusia (SDM) sehagai prioritas pembangunan nasional, kedudukan dan peran guru semakin bermakna strategis dalam mempersiapkan SDM yang berkualitas dalam menghadapi era revolusi industri 4.0 saat ini.
Untuk rnelaksanakan
tugasnya. guru harus memiliki kompetensi profesional, pedagogik, kepribadian
dan sosial yang dapat diandalkan sehingga menjadi teladan bagi siswa, keluarga,
dan masyarakat. Pernilihan guru sekolah dasar (SD) berprestasi dimaksudkan
untuk meningkatkan motivasi, dedikasi, loyalitas, dan profesionalisme guru yang
diharapkan berpengaruh positif terhadap peningkatan kinerja dan prestasi.
Peningkatan kinerja dan prestasi guru dapat dilihat dari kualitas lulusan
satuan pendidikan. Pemerintah memberikan perhatian terhadap guru, khususnya
Guru SD yang berprestasi. Hal ini tertuang dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun
2005 tentang Guru dan Dosen, Pasal 36 ayat (1) mengamanatkan bahwa “Guru yang
berprestasi, berdedikasi luar biasa, dan/atau bertugas di daerah khusus berhak
memperoleh penghargaan”.
Dengan ditetapkannya
undang-undang dimaksud, penghargaan kepada Guru SD Berprestasi menjadi Iebih
baik. Pemberian penghargaan itu dilakukan berdasarkan tingkat, jenis, dan
jenjang satuan pendidikan. Penghargaan dapat diberikan oleh pemerintah pusat,
pemerintah daerah masyarakat., organisasi profesi, dan/atau satuan pendidikan.
Penghargaan dapat diberikan pada tingkat sekolah, tingkat kabupaten/kota,
tingkat provinsi, dan tingkat nasional. Salah satu bentuk penghargaan bagi guru
berprestasi adalah dengan menyelenggarakan pemilihan guru berprestasi. Penyelenggaraan
pemilihan guru berprestasi dilaksanakan secara bertingkat, mulai tingkat satuan
pendidikan, kabupaten/kota, provinsi, sampai tingkat nasional.
Pedoman – Juknis Pemilihan Guru SD Berprestasi Tahun
2019 merupakan pegangan bagi semua pihak yang terlibat dalam penyelenggaraan
pemilihan Guru Sekolah Dasar Berprestasi tingkat nasional tahun 2019.
Secara umum, pelaksanaan
Pemilihan Guru SD Berprestasi di tahun sebelumnya telah berjalan dengan baik
sesual dengan kriteria yang telah ditetapkan. Untuk mernperoleh hash pemilihan
guru berprestasi yang lebih objektif, transparan. dan akuntabel, maka kualitas
pelaksanaannya perlu ditingkatkan secara terus-menerus.
Pemilihan Guru Sekolah Dasar
(SD) Berprestasi Tingkat Nasional Tahun 2019 diselenggarakan sebagai salah satu
upaya untuk meningkatkan kompetensi dan menumbuhkan keteladanan guru SD di
indonesia. Peningkatan kompetensi ini diharapkan akan berdampak positif
terhadap karier guru dan mutu pendidikan secara nasional.
Berdasarkan Pedoman – Juknis Pemilihan Guru SD Berprestasi Tahun
2019, tema pemilihan Gupres SD Tahun 2019 adalah “Membangun Guru Pendidikan
Dasar yang Unggul untuk Meningkatkan Pembelajaran Abad 21 dan Era Revolusi Industri
4.0”. Kegiatan Pemiliahan Gupres SD ini merupakan salah satu program yang
diluncurkan oleh pemerintah, dalam hal ini Kementerian Pendidikan dan
Kebudayaan melalui Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan. Program ini
merupakan salah satu bentuk implementasi Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005
tentang Guru dan Dosen dan Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2017 tentang
Perubahan atas Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 74 Tahun 2008
tentang Guru.
Selengkapnya silahkan baca
dan download Pedoman – Juknis Pemilihan
Guru SD Berprestasi Tahun 2019 (Pemilihan Gupres SD Tahun 2019) melalui
link di bawah ini.
Pedoman – Juknis Pemilihan Guru SD Berprestasi Tahun
2019 ---DISINI
Demikian informasi
tentang Pedoman – Juknis Pemilihan Guru
SD Berprestasi Tahun 2019 (Pemilihan Gupres SD Tahun 2019) semoga ada
manfaatnya terima kasih.
Tidak ada komentar