berita
SURAT EDARAN MENPAN RB TENTANG JAM KERJA ASN / PNS SELAMA BULAN RAMADHAN 2018 (1439 H)
Surat
Edaran Menpan RB Tentang Jam Kerja ASN / PNS Selama Bulan Ramadhan 2018 (1439
H).
Memasuki bulan Ramadhan, pemerintah melakukan penyesuaian jam kerja bagi
Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI, dan Polri. Penyesuaian Jam Kerja ASN / PNS, TNI dan POLRI yang berlaku selama
Bulan Ramadhan 2018 (1439 H) tertuang dalam Surat Edaran Menpan RB Nomor
336 tahun 2018 tentang Penetapan Jam
Kerja ASN, TNI, dan POLRI pada Bulan Ramadhan.
Berdasarkan Surat Edaran Menpan RB Tentang Jam Kerja ASN
/ PNS TNI dan POLRI Selama Bulan Ramadhan 2018 (1439 H) tersebut, jam kerja
ASN, TNI, dan POLRI pada Bulan Ramadhan dikurangi satu jam dari biasanya.
Jumlah jam kerja bagi instansi pemerintah pusat dan daerah yang melaksanakan
lima hari atau enam hari kerja menjadi 32,5 jam per minggu.
Penyesuaian jam kerja bagi
Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI, dan Polri pada bulan Ramadahan diberikan agar
ASN yang melaksanakan puasa dapat meningkatkan ibadahnya. Walaupun berpuasa,
Menteri PANRB Asman Abnur berpesan agar pelayanan publik tetap berjalan dan ASN
tidak mengabaikan tugasnya sebagai pelayan masyarakat.
Surat edaran tersebut
ditujukan kepada Para Menteri Kabinet Kerja, Sekretaris Kabinet, Kepala
Kepolisian Negara Republik Indonesia, Jaksa Agung Republik Indonesia, Panglima
TNI, dan Para Kepala Lembaga Pemerintah Non Kementerian. Kemudian, Para
Pimpinan Kesekretariatan Lembaga Negara, Para pimpinan Kesekretariatan Lembaga
Non Struktural, Para Pimpinan Lembaga lainnya, Para Gubernur, dan Para
Bupati/Walikota.
Berikut Salinan Surat Edaran Menpan RB Tentang Jam Kerja ASN
/ PNS TNI dan POLRI Selama Bulan Ramadhan 2018 (1439 H).
![]() |
JAM KERJA ASN / PNS SELAMA BULAN RAMADHAN 2018 (1439 H) SESUAI EDARAN MENPAN RB NOMOR 336 TAHUN 2018 |
Adapun jam kerja bagi para
ASN, TNI, dan POLRI selama bulan suci Ramadhan adalah sebagai berikut:
1. Bagi instansi pemerintah
yang melakukan lima hari kerja :
a)
Hari Senin sampai dengan Kamis : Pukul 08.00 – 15.00 / waktu istirahat : 12.00
- 12.30
b)
Hari Jumat : pukul 08.00 - 15.30 / waktu istirahat 11.30 - 12.30
2. Bagi instansi pemerintah
yang memberlakukan enam hari kerja :
a)
Hari Senin sampai dengan Kamis, dan Sabtu : pukul 08.00 - 14.00 / waktu
istirahat : pukul 12.00 - 12.30
b)
Hari Jumat : pukul 08.00 - 14.30 / waktu istirahat : pukul 11.30 - 12.30
Download Surat Edaran Menpan RB Tentang Jam Kerja ASN / PNS Selama Bulan Ramadhan 2018 (1439 H) ----lihat sumber----.
Demikian info tentang Surat Edaran Menpan RB Tentang Jam Kerja ASN
/ PNS TNI dan POLRI Selama Bulan Ramadhan 2018 (1439 H), semoga bermanfaat.
Terima kasih.
Tidak ada komentar