berita
Perpres Nomor 5 Tahun 2018 (Juknis DAK Fisik)
![]() |
Perpres Nomor 5 Tahun 2018 (Juknis DAK Fisik) |
Pemerintah telah menerbikan perubahan tentang Petunjuk Teknis atau Juknis DAK Fisik yakni dengan menerbitkan Perpres Nomor 5 Tahun 2018. Salah satu perubahan tersebut adalah perubahan Juknis Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik Bidang Pendidikan. Berikut ini Kutipan Juknis DAK Fisik Bidang Pendidikan sesuai Lampiran 1 Perpres Nomor 5 Tahun 2018 Tentang Tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 123 Tahun 2016 Tentang Petunjuk Teknis (Juknis) Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik.
1.1. Arah Kebijakan
Sesuai ketentuan Pasal 45
ayat (1) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional
diatur bahwa satuan pendidikan formal dan nonformal menyediakan sarana dan
prasarana yang memenuhi keperluan pendidikan sesuai dengan pertumbuhan dan
perkembangan potensi fisik, kecerdasan intelektual, sosial, emosional, dan
kejiwaan peserta didik.
Selanjutnya, dalam Pasal 42
Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan
sebagaimana telah beberapa kali diubahterakhir dengan Peraturan Pemerintah
Nomor 13 Tahun 2015 mewajibkan setiap satuan pendidikan memiliki sarana dan
prasarana pendidikan untuk menunjang proses pembelajaran yang teratur dan berkelanjutan dalam rangka meningkatkan
mutu pendidikan.
Upaya peningkatan akses dan
mutu layanan pendidikan melalui upaya pemenuhan standar sarana dan prasarana
pendidikan merupakan salah satu prioritas
pembangunan nasional di bidang pendidikan, sehingga perlu mendorong pemerintah
provinsi dan pemerintah kabupaten/kota melakukan tindakan nyata dalam rangka
melaksanakan urusan pemerintahan wajib yang berkaitan dengan pelayanan dasar
yang wajib diselenggarakan oleh Daerah.
1.2. Tujuan dan Sasaran DAK
Fisik Bidang Pendidikan sesuai Juknis DAK Fisik Bidang Pendidikan pada
Perpres Nomor 5 Tahun 2018
DAK Fisik Bidang
Pendidikan digunakan untuk mendanai
kegiatan pendidikan yang merupakan urusan wajib Daerah sesuai prioritas
nasional sebagai upaya pemenuhan standar sarana dan prasarana pendidikan untuk
mencapai standar nasional pendidikan.
Tujuan kegiatan DAK Fisik
Bidang Pendidikan adalah untuk pemenuhan sarana dan prasarana pendidikan pada
satuan pendidikan formal dan nonformal
dalam rangka meningkatkan akses dan mutu layanan pendidikan.
Sasaran DAK Fisik Bidang
Pendidikan diberikan kepada satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh
pemerintah daerah maupun yang diselenggarakan
oleh masyarakat, yang berbentuk:
1.
Sekolah Dasar (SD);
2.
Sekolah Menengah Pertama (SMP);
3.
Sekolah Menengah Atas (SMA);
4.
Sekolah Menengah Kejuruan (SMK);
5.
Sekolah Dasar Luar Biasa (SDLB)/Sekolah Menengah Pertama Luar Biasa (SMPLB)/Sekolah
Menengah Atas Luar Biasa (SMALB)i Sekolah Luar Biasa (SLB); dan/atau
6.
Sanggar Kegiatan Belajar (SKB).
1.3.
Ruang Lingkup Kegiatan sesuai Juknis DAK
Fisik Bidang Pendidikan pada Perpres
Nomor 5 Tahun 2018
1.3.1. Menu Kegiatan
Jenis dan Kegiatan DAK Fisik
Bidang Pendidikan terdiri:
1.
DAK Subbidang Pendidikan SD sesuai Juknis
DAK Fisik Bidang Pendidikan ( Perpres
Nomor 5 Tahun 2018 )
a.
Kegiatan DAK Reguler Subbidang Pendidikan SD meliputi:
1)
Peningkatan prasarana pendidikan:
a)
rehabilitasi ruang kelas, ruang perpustakaan, dan ruang guru dengan tingkat kerusakan sedang atau berat
beserta tanpa perabot;
b)
jamban siswa dengan tingkat kerusakan sedang beserta sanitasinya atau tanpa sanitasinya;
c)
pembangunan ruang kelas baru (RKB) berikut perabotnya dan/atau
d)
pembangunan jamban siswa beserta sanitasinya.
2)
Peningkatan sarana pendidikan, berupa pengadaan buku koleksi perpustakaan yang
terdiri dari:
a)
buku pengayaan;
b)
buku referensi; dan
c)
buku panduan pendidik
b.
Kegiatan DAK Afirmasi Subbidang Pendidikan SD adalah untuk pembangunan rumah
dinas guru baik beserta perabot dan/atau tanpa perabot.
2.
DAK Sub bidang Pendidikan SMP sesuai Juknis DAK Fisik Bidang Pendidikan ( Perpres Nomor 5 Tahun 2018 )
a.
Kegiatan DAK Reguler Sub bidang Pendidikan SMP meliputi:
1)
Peningkatan prasarana pendidikan yang terdiri dari:
a)
Rehabilitasi ruang belajar SMP, ruang penunjang lainnya ruang perpustakaan dan/atau ruang guru dengan
tingkat kerusakan minimal sedang, baik beserta perabotnya atau tanpa
perabotnya;
b)
Pembangunan ruang kelas baru (RKB) beserta perabotnya;
c)
Pembangunan laboratorium Ilmu Pengetahuan Alam (IPA) beserta perabotnya;
d)
Pembangunan ruang perpustakaan beserta perabotnya;
e)
Pembangunan jamban siswa/guru beserta sanitasinya; dan/atau Rehabilitasi jamban
siswa/guru dengan tingkat kerusakan minimal sedang, baik beserta sanitasinya
atau tanpa sanitasinya.
2l
Peningkatan sarana pendidikan terdiri dari:
a)
Pengadaan peralatan laboratorium dan alat peraga pendidikan;
b)
Pengadaan media Pendidikan;
c)
Pengadaan peralatan PJOK dan/atau seni budaya; dan/atau
d)
Pengadaan buku koleksi perpustakaan sekolah'
b.
Kegiatan DAK Afirmasi Subbidang Pendidikan SMP adalah untuk pembangunan rumah
dinas guru baik beserta perabot dan/atau tanpa perabot.
3.
DAK Subbidang Pendidikan SMA sesuai Juknis
DAK Fisik Bidang Pendidikan ( Perpres
Nomor 5 Tahun 2018 )
a.
Kegiatan DAK Reguler subbidang Pendidikan SMA meliputi:
1)
Peningkatan prasarana pendidikan yang terdiri dari:
a)
Rehabilitasi ruang belajar dan/atau ruang penunjang lainnya dengan tingkat
kerusakan minimal sedang, baik beserta perabot atau tanpa Perabotnya;
b)
Rehabilitasi jamban siswa/guru dengan tingkat kerusakan minimal sedang atau
berat, baik beserta sanitasinya atau tanpa sanitasinya;
c)
Pembangunan Ruang Kelas Baru (RKB) beserta perabotnya
2)
Pembangunan ruang kelas baru (RKB) beserta perabotnya; dan/atau
3)
Rehabilitasi jamban siswa/guru dengan tingkat kerusakan sedang atau berat, baik
beserta sanitasinya atau tanpa sanitasinya.
b.
Peningkatan sarana pendidikan, terdiri dari:
1)
Pengadaan peralatan pendidikan; dan/atau
2)
Pengadaan media pendidikan.
4.
DAK Subbidang Pendidikan SKB sesuai Juknis DAK Fisik Bidang Pendidikan ( Perpres Nomor 5 Tahun 2018 )
Kegiatan DAK Reguler
Subbidang Pendidikan SKB meiiputi:
a.
Peningkatan prasarana pendidikan, terdiri dari;
1)
Rehabilitasi/renovasi ruang kelas ruang praktik/bengkel kerja,dan/atau ruang
penunjang lainnya, baik beserta perabot atau tanpa perabotnya;
2l
Pembangunan ruang kelas baru dan/atau ruang praktik/bengkel kerja baru, baik
beserta perabot atau tanpa perabotnya;
dan/atau
3)
Rehabilitasi jamban beserta sanitasinya.
b.
Peningkatan sarana pendidikan berupa pengadaan koleksi perpustakaan berupa buku
pengayaan, buku referensi dan buku panduan pendidik untuk Program Pendidikan
Kesetaraan Paket A, Paket B, dan Paket C.
1.3.2.
Kriteria Lokasi Prioritas sesuai Juknis DAK
Fisik Bidang Pendidikan ( Perpres
Nomor 5 Tahun 2018)
Satuan pendidikan yang
menerima DAK Fisik Bidang Pendidikan harus sebagai berikut:
1. Kriteria umum
a.
Masih beroperasi;
b.
Memiliki nomor pokok sekolah nasional (NPSN);
c.
Bangunan berada di atas lahan yang tidak bermasalah/tidak dalam sengketa;
d.
Bangunan berada di atas tanah yang hak atas tanahnya:
1)
atas nama Pemerintah Daerah/UPTD untuk satuan pendidikannegeri;
2)
atas nama Yayasan atau Badan Hukum yang bersifat nirlaba untuk satuan
pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat;
3)
khusus untuk Provinsi Papua/Papua Barat hak atas tanah dapat berbentuk lain
yang dibuktikan dengan surat pernyataan pelepasan hak atas tanah adat oleh
pejabat yang berwenang;
e.
Belum memenuhi standar sarana dan/atau prasarana pendidikan sesuai dengan
Standar Nasional Pendidikan;
f. Mempunyai kepata satuan pendidikan yang
definitif dibuktikan dengan surat keputusan dari pejabat yang berwenang atau
badan penyelenggara pendidikan, dan khusus bagi satuan pendidikan yang dikelola
oleh masyarakat, kepala satuan pendidikan tidak boleh dirangkap oleh pembina / pengurus
/ pengawas yayasan / badan hukum;
g.
Memiliki Komite Sekolah, yang ditetapkan dengan surat keputusan Kepala Sekolah,
kecuali untuk SKB;
h.
Memiliki rekening bank atas nama satuan pendidikan penerima;
i. Tidak menerima bantuan sejenis dari sumber
dana lainnya (APBN dan/atau APBD) pada tahun anggaran yang sama;
j.
Diprioritaskan bagi satuan pendidikan mempunyai potensi berkembang dan dalam
tiga lahun terakhir mempunyai kecenderungan jumlah peserta didik stabil atau
meningkat, kecuali dalam keadaan darurat dan/atau musibah seperti terdampak
akibat huru hara, kebakaran atau bencana alam;
k.
Untuk SD/SMP/SMA/SMK dan SDLB/SMPLB/SMALB/SLB telah mengisi Data Pokok
Pendidikan dalam sistem pendataan online yang dikembangkan oleh Kemendikbud
pada laman sebagai berikut: http: // dapo. dikdasmen. kemdikbud. go. id; dan
l. Untuk SKB telah mengisi Data Pokok Pendidikan
dalam system pendataan online yang dikembangkan oleh Kemendikbud pada laman http:
//dapo.paud-dikmas.kemdikbud.go.id.
2. Kriteria Khusus
a. DAK Subbidang Pendidikan
SD
1)
DAK Fisik Reguler Subbidang Pendidikan SD
Kriteria
satuan pendidikan penerima salah satu atau lebih bantuan peningkatan prasarana
dan/atau sarana pendidikan SD:
a)
SD penerima kegiatan peningkatan prasarana:
(1)
Rehabilitasi ruang kelas baik beserta perabot maupun tanpa perabotnya:
(a)
Kondisi fisik ruang kelas rusak sedang, dengan tingkatkerusakan lebih besar
dari 30% sampai dengan 45%;dan/atau
(b)
Kondisi fisik ruang kelas rusak berat, dengan tingkat kerusakan lebih besar dari
45% sampai dengan 65%;
(c)
Dalam hal ruang kelas mengalami kerusakan lebih dari 65%, maka dapat dilakukan
pembangunan kembali dalam bentuk ruang baru dengan alokasi dana sebesar biaya pembangunan
ruang kelas baru.
(2)
Rehabilitasi ruang perpustakaan baik beserta perabot atau tanpa perabotnya:
(a)
Kondisi fisik ruang perpustakaan rusak sedang, dengan tingkat kerusakan lebih
dari 30% sampai dengan 45%; atau
(b)
Kondisi lisik ruang perpustakaan rusak berat, yaitu tingkat kerusakan lebih
dari % sampai dengan 65%.
(3)
Rehabilitasi ruang guru baik beserta perabot atau tanpa perabotnya:
(a)
Kondisi fisik ruang guru rusak sedang, dengan tingkat kerusakan lebih dari 30%
sampai dengan 45%; atau
(b)
Kondisi fisik ruang guru rusak berat, dengan tingkat kerusakan lebih dari 4%
sampai dengan 65%.
(4)
Rehabilitasi jamban siswa baik beserta sanitasi atau tanpa sanitasinya:
(a)
Kondisi fisik jamban siswa rusak sedang,
dengan tingkat kerusakan lebih dari 30% sampai dengan 45%; dan/atau
(b)
Kondisi fisik jamban siswa rusak berat, dengan tingkat kerusakan lebih dari 45%
sampai dengan 65%.
(5)
Pembangunan ruang kelas baru (RKB) berikut perabotnya:
(a)
Jumlah rombongan belajar melebihi jumlah ruang kelas yang ada; dan
(b)
Memiliki lahan yang luasnya minimal 72 m2 (ilustrasi 8m x 9m) dengan ketentuan
pemakaian lahan tersebut tidak mengurangi lapangan upacara atau lapangan olah
raga atau bagi sekolah yang memiliki lahan terbatas. Apabila sekolah tidak
memiliki lahan yang cukup maka pembangunan dapat dibangun bertingkat dengan ketentuan
konstruksi bangunan bertingkat direncanakan yang tidak lebih dari 2 lantai,
dengan syarat struktur bangunan di lantai satu memenuhi standar untuk dapat menumpu
atau dibangun ruang di atasnya.
(c)
Apabila diperlukan penambahan struktur bangunan di lantai satu agar dapat
menumpu atau dibangun ruang di atasnya maka dapat diperhitungkan rencanapembangunan
ruang.
(6)
Pembangunan jamban siswa berikut
sanitasinya:
(a)
Belum memiliki jamban yang memadai;
(b)
Memiliki lahan yang luasnya minimal 28 m2 (ilustrasi 7m x 4m) untuk 1 paket
pembangunan jamban dengan ketentuan pemakaian lahan tersebut tidak mengurangi lapangan
upacara atau lapangan olah raga.
b)
SD penerima koleksi perpustakaan sekolah:
(1)
Memiliki ruang perpustakaan dan/atau sudut baca; dan
(2)
Belum memiliki jenis dan jumlah koleksi perpustakaan yang memenuhi standar
sarana perpustakaan.
2)
DAK Fisik Afirmasi Subbidang Pendidikan SD
Kriteria
sutuan pendidikan penerima bantuan pembangunan ruang dinas guru, yaitu:
a)
Sekolah berada di lokasi kecamatan prioritas 3T, perbatasan dan transmigrasi
sesuai dengan yang ditetapkan Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal
dan Transmigrasi dan Badan Nasional Pengelola Perbatasan Kementerian Dalam
Negeri;
b)
Belum memiliki rumah dinas atau rumah dinas yang tersedia tidak memadai/darurat
serta tidak sesuai dengan pembakuan bangunan; dan
c)
Memiliki lahan yang luasnya minimal 54 m2 (ilustrasi 9m x 6m) dengan ketentuan
pemakaian lahan tersebut tidak mengurangi lapangan upacara atau lapangan olah
raga.
b. DAK Subbidang Pendidikan
SMP
1)
DAK Fisik Reguler Subbidang Pendidikan SMP
Kriteria
Satuan Pendidikan Penerima DAK Fisik Reguler SMP, yaitu:
a)
SMP penerima Peningkatan Prasarana:
(1)
Rehabilitasi ruang belajar SMP, ruang penunjang lainnya, ruang perpustakaan
dan/atau ruang guru dengan tingkat kerusakan minimal sedang, baik beserta
perabot atau tanpa perabot:
(a)
Kondisi fisik ruang belajar rusak dengan tingkat kerusakan lebih besar dari 30%;
(b)
Ruang belajar yang dimaksud adalah ruang kelas, ruang laboratorium IPA,
laboratorium komputer dan/atau laboratorium bahasa;
(c)
Kondisi lisik ruang penunjang lainnya rusak dengan tingkat kerusakan lebih besar
dari 30%;
(d)
Ruang penunjang lainnya yang dimaksud adalah ruang ketrampitan dan/atau ruang
serbaguna yang digunakan untuk aktifitas siswa;
(e)
Kondisi fisik ruang perpustakaan rusak dengan tingkat kerusakan lebih besar
dari 30%;
(f)
Kondisi fisik ruang guru rusak dengan tingkat kerusakan lebih besar dari 30%;
dan/atau
(g)
Ruang guru yang dimaksud adalah ruang guru
dan/atau ruang guru yang sekaligus sebagai kantor.
(2)
Pembangunan ruang kelas baru (RKB) berikut perabotnya:
(a)Sekolah
yang memiliki siswa melebihi daya tampung, dengan perhitungan daya tampung satu
kelas untuk 32 siswa, (ruang lain yang digunakan sebagai ruang kelas tidak
dihitung);
(b)
Memiliki lahan yang luasnya cukup untuk dibangun,dengan ketentuan pemakaian
lahan tersebut tidak mengurangi lapangan upacara atau lapangan olah raga; dan
(c)
Jika sekolah tidak memiliki lahan yang
cukup maka pembangunan dapat dibangun
bertingkat dengan ketentuan konstrulisi bangunan bertingkat direncanakan yang
tidak lebih dari 2 lantai, dengan syarat struktur bangunan di lantai satu
memenuhi standar untuk dapat menumpu atau dibangun ruang di atasnya.
(3)
Pembangunan ruang laboratorium IPA
berikut perabotnya:
(a)
Sekolah yang belum memiliki laboratorium IPA atau memiliki iaboratorium IPA
yang tidak memadai/ darurat dan tidak sesuai dengan pembakuan bangunan dan perabot
sekolah yang dikeluarkan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan;
(b)
Memiliki lahan yang luasnya cukup untuk dibangun, dengan ketentuan pemakaian
lahan tersebut tidak mengurangi lapangan upacara atau lapangan olah raga; dan
(c)
Jika sekolah tidak memiliki lahan yang cukup maka pembangunan dapat dibangun
bertingkat dengan ketentuan konstruksi bangunan bertingkat direncanakan yang
tidak lebih dari 2 lantai, dengan syarat struktur bangunan di lantai satu
memenuhi standar untuk dapat menumpu atau dibangun ruang di atasnya.
(4)
Pembangunan ruang perpustakaan berikut perabotnya
(a)
Sekolah yang belum memiliki ruang perpustakaan atau memitiki ruang perpustakaan yang tidak memadai/darurat dan tidak sesuai dengan
pembakuan bangunan dan perabot sekolah yang dikeluarkan oleh Kementerian
Pendidikan dan Kebudayaan;
(b)
Memiliki lahan yang luasnya cukup untuk dibangun, dengan ketentuan pemakaian
lahan tersebut tidak mengurangi lapangan upacara atau lapangan olah raga; dan
(c)
Jika sekolah tidak memiliki lahan yang cukup maka pembangunan dapat dibangun
bertingkat dengan ketentuan konstruksi bangunan bertingkat direncanakan yang
tidak lebih dari 2 lantai, dengan syarat struktur bangunan di lantai satu
memenuhi standar untuk dapat menumpu atau dibangun ruang di atasnya.
(5)
Pembangunan jamban siswa/guru beserta sanitasinya.
(a)
Sekolah yang belum memiliki jamban siswa/guru atau memiliki jamban siswa/guru yang tidak memadai/ darurat dan
tidak sesuai dengan pembakuan bangunan dan perabot sekolah yang dikeluarkan
oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan; dan
(b)
Memiliki lahan yang luasnya cukup untuk dibangun, dengan ketentuan pemakaian
lahan tersebut tidak mengurangi lapangan
upacara atau lapangan olah raga.
(6)
Rehabilitasi jamban siswa/guru dengan tingkat kerusakan minimal sedang, baik
beserta sanitasinya atau tanpa sanitasinya.
(a)
Kondisi fisik jamban siswa kerusakan lebih besar dari 30%; rusak dengan tingkat
dan/atau
(b)
Kondisi fisik jamban guru rusak dengan tingkat kerusakan lebih besar dari 30%.
b) SMP penerima peningkatan
sarana:
(1)
Peralatan laboratorium dan alat peraga pendidikan Jenis pilihan peralatan ini
mempunyai 5 pilihan yang disesuaikan dengan kebutuhan, yaitu:
(a)
Peralatan IPS, yaitu diperuntukan untuk sekolah yang membutuhkan dan belum
mempunyai peralatan IPS atau jumlah peralatan yang dimiliki kurang dari
kebutuhan;
(b)
Peralatan matematika, yaitu diperuntukan untuk sekolah yang membutuhkan dan
belum mempunyai peralatan matematika atau jumlah peralatan yang dimiliki kurang
dari kebutuhan;
(c)
Peralatan laboratorium IPA Fisika yaitu
diperuntukan bagi sekolah yang membutuhkan dan belum mempunyai alat tersebut
atau jumlah alat yang dimiliki kurang
dari kebutuhan, serta sekolah tersebut mempunyai ruang laboratorium IPA Fisika;
(d)
Peralatan laboratorium IPA Biologi yaitu diperuntukan bagi sekolah yang
membutuhkan dan belum mempunyai alat tersebut atau jumlah alat yang dimiliki kurang dari kebutuhan,
serta sekolah tersebut mempunyai ruang laboratorium IPA Biologi;
(e)
Peralatan laboratorium komputer, yaitu diperuntukanbagi sekolah yang
membutuhkan dan belum mempunyai peralatan tersebut, serta sekolah tersebut
mempunyai ruang untuk digunakan sebagai laboratorium komputer.
(2)
Media Pendidikan, diperuntukan untuk sekolah yang memiliki ruang kelas yang
memadai dan belum memiliki sarana media pendidikan atau jenis dan jumlah media pendidikan yang dimiliki
kurang dari kebutuhan.
(3)
Peralatan sarana PJOK dan seni budaya Jenis pilihan peralatan ini mempunyai 2
pilihan yang disesuaikan dengan kebutuhan, yaitu:
(a)
Peralatan pendidikan jasmani, olah raga dan kesehatan (PJOK), yaitu
diperuntukan untuk sekolah yang membutuhkan dan belum mempunyai peralatan olah
raga atau jumlah peralatan yang dimiliki kurang dari kebutuhan.
(b)Peralatan
seni budaya, yaitu diperuntukan untuk sekolah yang membutuhkan dan belum
mempunyai peralatan seni budaya atau jumlah peralatan yang dimiliki kurang dari
kebutuhan.
(4)
Buku koleksi perpustakaan sekolah
(a)
Diperuntukan untuk sekolah yang telah memiliki ruang perpustakaan yang memadai
(b)Belum
memiliki koleksi perpustakaan atau jenis dan jumlah yang dimiliki belum memenuhi standar sarana perpustakaan.
2) DAK Fisik Afirmasi
Subbidang Pendidikan SMP
Kriteria satuan pendidikan
penerima bantuan pembangunan ruang dinas, yaitu:
a)
Sekolah berada didaerah sasaran afirmasi guna mempercepat pembangunan
infrastruktur dan pelayanan dasar yang focus pada lokasi prioritas (kecamatan)
pada Kab/Kota yang termasuk kategori daerah perbatasan, kepulauan, tertinggal,
dan transmigrasi;
b)
Belum memiliki rumah dinas atau memiliki ruang rumah dinas yang tidak memadai/darurat
dan tidak sesuai dengan pembakuan bangunan; dan
c)
Memiliki lahan yang luasnya cukup untuk dibangun, dengan ketentuan pemakaian
lahan tersebut tidak mengurangi lapangan upacara atau lapangan olah raga.
Selanjutnya untuk Kriteria
Penerima DAK Fisik Untuk Subbidang Pendidikan SMA, Subbidang Pendidikan SMK, Subbidang
Pendidikan SLB, Subbidang Pendidikan SKB silahkan baca selengkapnya lampiran 1 Perpres
Nomor 5 Tahun 2018 Tentang Tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 123
Tahun 2016 Tentang Petunjuk Teknis
(Jukni) Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik.
Link Download Perpres Nomor 5 Tahun 2018 Tentang Tentang Perubahan Atas Peraturan
Presiden Nomor 123 Tahun 2016 Tentang Petunjuk Teknis Dana Alokasi Khusus (DAK)
Fisik
Download
Prepres No 5 Tahun 2018 disni
Download
Lampiran 1 Prepres No 5 Tahun 2018 disini
Download
Lampiran 2 Prepres No 5 Tahun 2018 disini
Download
Lampiran 3 Prepres No 5 Tahun 2018 disini
Demikian info tentang
Perpres Nomor 5 Tahun 2018 Tentang Tentang Perubahan Atas Peraturan
Presiden Nomor 123 Tahun 2016 Tentang Petunjuk Teknis (Juknis) Dana Alokasi Khusus (DAK)
Fisik. semoga bermanfaat.
Tidak ada komentar
Posting Komentar