berita
JUKNIS BOS MADRASAH (KEMENAG) TAHUN 2018
![]() |
Juknis BOS Madrasah (Kemenag) Tahun 2018 |
Juknis BOS MI MTS MA (Kemenag) Tahun 2018 atau Juknis BOS Madrasah (Kemenag) Tahun 2018 diterbitkan berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 451 Tahun 2018 Tentang Petunjuk Teknis (Juknis) Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Pada Madrasah Tahun Anggaran 2018. Berdasarkan Juknis BOS Madrasah (Kemenag) Tahun 2018 dinyatakan bahwa Juknis ini merupakan acuan dalam pelaksanaan Bantuan Operasional Sekolah pada Madrasah Tahun Anggaran 2018.
Menurut Juknis BOS Madrasah (Kemenag) Tahun 2018 dinyatakan bahwa BOS
adalah program pemerintah
yang pada dasarnya
adalah untuk penyediaan pendanaan
biaya operasional non personalia bagi satuan pendidikan dasar
sebagai pelaksana program
wajib belajar. Menurut PP
48 Tahun 2008
Tentang Pendanaan Pendidikan,
biaya non personalia adalah biaya
untuk bahan atau peralatan pendidikan habis pakai, dan biaya tidak langsung
berupa daya, air, jasa, telekomunikasi, pemeliharaan sarana
dan prasarana, uang
lembur, transportasi, konsumsi,
pajak, asuransi, dll. Namun demikian, ada beberapa jenis pembiayaan personalia
yang diperbolehkan dibiayai dengan dana BOS.
Tujuan Bantuan Operasional
Sekolah (BOS) Madrasah (Kemenag) Menurut Juknis
BOS Madrasah (Kemenag) Tahun 2018, Secara
umum program BOS
bertujuan untuk meringankan
beban masyarakat terhadap pembiayaan pendidikan yang bermutu. Secara khusus program BOS bertujuan
untuk:
1) Membebaskan
segala jenis biaya pendidikan bagi
seluruh siswa miskin di
tingkat pendidikan dasar,
baik di madrasah
negeri maupun madrasah swasta.
2) Membebaskan
biaya operasional sekolah
bagi seluruh siswa
MI negeri, MTs negeri dan MA Negeri.
3) Meringankan
beban biaya operasional sekolah bagi
siswa di madrasah swasta.
Sasaran Program dan Besar
Bantuan Sesuai Juknis BOS Madrasah
(Kemenag) Tahun 2018 (Juknis BOS MI MTS MA (Kemenag) Tahun 2018). Sasaran
program BOS adalah semua Madrasah Negeri dan Swasta di seluruh Provinsi di
Indonesia yang telah memiliki izin operasional.
Siswa madrasah penerima BOS adalah
lembaga madrasah yang menyelenggarakan kegiatan belajar mengajar pada
pagi hari dan siswanya
tidak terdaftar sebagai
siswa SD, SMP,
atau SMA. Bagi madrasah
yang menyelenggarakan kegiatan pembelajaran pada sore hari, dapat menjadi sasaran program BOS
setelah dilakukan verifikasi oleh Seksi Madrasah/TOS Kantor Kemenag
Kabupaten/Kota. Besar biaya satuan BOS
yang diterima oleh
madrasah, dihitung berdasarkan
jumlah siswa dengan ketentuan:
·
Madrasah Ibtidaiyah : Rp.
800.000,-/siswa/tahun
·
Madrasah Tsanawiyah : Rp. 1.000.000,-/siswa/tahun
·
Madrasah Aliyah : Rp. 1.400.000,-/siswa/tahun
Waktu Penyaluran Dana Sesuai
Juknis BOS Madrasah (Kemenag) Tahun 2018,
pada
Tahun Anggaran 2018, dana
BOS akan diberikan
selama 12 bulan untuk periode
Januari sampai Desember 2018, yaitu semester 2 tahun pelajaran
2017/2018 dan semester
1 tahun pelajaran 2018/2019. Penyaluran dana BOS
untuk madrasah swasta dilakukan dua tahap (setiap semester),
berdasarkan pengajuan RKAM
dari madrasah swasta. Sedangkan
untuk madrasah negeri,
pencairan dana BOS dilakukan langsung oleh satker
Madrasah. Namun untuk MIN yang
anggarannya terletak pada
DIPA Kantor Kemenag
Kabupaten/Kota pencairannya
dilakukan oleh Satker
Kantor Kemenag Kabupaten/Kota
Link Download Juknis BOS MI Madrasah (Kemenag) Tahun 2018
(Disini)
Demikian info tentang
atau Juknis BOS MI Madrasah (Kemenag)
Tahun 2018, semoga bermanfaat.
Tidak ada komentar